Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Siap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka di MK

Sri Utami
05/1/2023 13:40
DPR Siap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka di MK
Petugas melipat surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada pelaksanaan Pemilu 2019, Senin (25/2/2019).(ANTARA/HARVIYAN PERDANA PUTRA)

FRAKSI-FRAKSI DPR RI  yang tetap mendukung sistem proposional terbuka nantinya akan menyampaikan pendapatnya termasuk pendapat setiap fraksi di muka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk mempertahankan sistem yang berlaku selama ini dalam pemilihan legislatif tersebut.

“DPR yang tetap ingin terbuka bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK. Nanti akan ada pendapat dari DPR dan pemerintah. Nah pendapat DPR itu akan disampaikan dalam sidang MK,” ungkap Dasco, Kamis (5/1).

Dalam keterangan tertulisnya, anggota Fraksi PKB Luqman Hakim menilai seluruh petitum yang diajukan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang Pemilu itu kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan. Mereka disebutnya gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum irasional, absurd, dan kacau.

“Maka apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” tutur Luqman.

Menurut Luqman, para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut. Adapun naskah asli UU berbunyi hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. 

Kemudian, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

“Jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420 huruf (c) dan (d), maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu. Kacau kan,” cetusnya. 

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR, kecuali PDI Perjuangan, menyatakan menolak kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup seperti yang sempat dilontarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Perkara uji materi terkait hal itu tengah disidangkan di MK dan dijadwalkan memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR/pemerintah pada Selasa (17/1) mendatang.

Sistem proporsional terbuka memberikan hak kepada warga untuk memilih sosok calon legislatif yang mewakili partai politik, sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos partai politik. Selanjutnya, penentuan nama-nama wakil rakyat yang lolos ke parlemen ditentukan oleh partai. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya