Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI-FRAKSI DPR RI yang tetap mendukung sistem proposional terbuka nantinya akan menyampaikan pendapatnya termasuk pendapat setiap fraksi di muka persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk mempertahankan sistem yang berlaku selama ini dalam pemilihan legislatif tersebut.
“DPR yang tetap ingin terbuka bisa urun pendapat dalam menyampaikan pendapat DPR di sidang MK. Nanti akan ada pendapat dari DPR dan pemerintah. Nah pendapat DPR itu akan disampaikan dalam sidang MK,” ungkap Dasco, Kamis (5/1).
Dalam keterangan tertulisnya, anggota Fraksi PKB Luqman Hakim menilai seluruh petitum yang diajukan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang Pemilu itu kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan. Mereka disebutnya gagal memahami alur pemilu, sehingga petitum irasional, absurd, dan kacau.
“Maka apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” tutur Luqman.
Menurut Luqman, para penggugat meminta agar Pasal 420 UU Pemilu huruf (c) diubah menjadi hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan nomor urut. Adapun naskah asli UU berbunyi hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Kemudian, para penggugat mengajukan agar Pasal 420 huruf (d) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Naskah asli huruf (d) Pasal 420 UU Pemilu ini berbunyi, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
“Jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420 huruf (c) dan (d), maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu. Kacau kan,” cetusnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR, kecuali PDI Perjuangan, menyatakan menolak kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup seperti yang sempat dilontarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Perkara uji materi terkait hal itu tengah disidangkan di MK dan dijadwalkan memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR/pemerintah pada Selasa (17/1) mendatang.
Sistem proporsional terbuka memberikan hak kepada warga untuk memilih sosok calon legislatif yang mewakili partai politik, sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos partai politik. Selanjutnya, penentuan nama-nama wakil rakyat yang lolos ke parlemen ditentukan oleh partai. (P-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPUĀ menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved