Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pemohon uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Yuwono Pintadi, tak berhak mencatut NasDem. Sebab gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu bersifat pribadi.
"Yuwono tidak punya hak mengeklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiel ke MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," kata Willy melalui keterangan tertulis, hari ini.
Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono di Partai NasDem telah berakhir pada 2019. Hal itu terlihat dari tak terdeteksinya Yuwono pada sistem digitalisasi keanggotaan partai.
Dia menjelaskan terkait keanggotaan partai mesti terdigitalisasi telah digerakkan sejak Kongres Partai NasDem ke II pada 2019. Ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA (kartu tanda anggota elektronik).
"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai," ujar Willy.
"Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut," tambah Willy.
Ia juga menegaskan bahwa NasDem menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan saat ini sejatinya sudah tepat di negara demokrasi.
"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," kata Willy.
Sistem proporsional terbuka, kata dia, bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka dinilai antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkas Willy.(OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved