Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pemohon uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Yuwono Pintadi, tak berhak mencatut NasDem. Sebab gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu bersifat pribadi.
"Yuwono tidak punya hak mengeklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiel ke MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," kata Willy melalui keterangan tertulis, hari ini.
Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono di Partai NasDem telah berakhir pada 2019. Hal itu terlihat dari tak terdeteksinya Yuwono pada sistem digitalisasi keanggotaan partai.
Dia menjelaskan terkait keanggotaan partai mesti terdigitalisasi telah digerakkan sejak Kongres Partai NasDem ke II pada 2019. Ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA (kartu tanda anggota elektronik).
"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai," ujar Willy.
"Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut," tambah Willy.
Ia juga menegaskan bahwa NasDem menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan saat ini sejatinya sudah tepat di negara demokrasi.
"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," kata Willy.
Sistem proporsional terbuka, kata dia, bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka dinilai antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkas Willy.(OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Rocky Gerung menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved