Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, menyelidiki tindakan kepala Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT atas dugaan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu.
Satu-satunya Kades Perempuan itu nekat mengarahkan warga setempat memilih figur caleg tertentu. Dimana sebagai pembina politik di Desa, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla Ingir, diprotes warganya karena dinilai melabrak peraturan perundang-undangan.
Selain Bawaslu, Kades tersebut telah diperiksa Inspektorat atas instruksi Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Kades Maximilla mengarahkan warga memilih tiga bakal calon yang maju dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Kades Maximila diduga melanggar UU Pemilu, UU ASN maupun UU Desa.
Meski tindakan mengarahkan warga memilih figur caleg tertentu, terjadi di luar tahapan pemilu, namun Bawaslu setempat berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan sang Kepala Desa, langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Penjabat
Bupati Lembata, Marsianus Jawa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan, kepada Media Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, Bawaslu telah menyelidiki informasi di Media Massa tentang tindakan mengarahkan warga memilih caleg. Karena Bawaslu memastikan memiliki kewenangan untuk mengawasi tata peraturan perundangan undangan yang lain.
"Kami juga punya tugas untuk mengawasi tata peraturan perundang-undangan yang lain. Setelah menelusuri dan mengkaji masalahnya, kami akan kaji apakah Kades Nubamado melanggar UU Pemilu, UU Desa atau UU ASN," ungkap Paulina Tokan.
Setelah menelusuri kasus tersebut, Bawaslu akan merekomendasi persoalan tersebut kepada atasan langsung Kades yang juga adalah ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata, Paulina Tokan menyatakan telah menerima laporan dari Panwascam. Kepada pihak Panwascam Nubatukan, Kades sendiri telah mengaku mengarahkan warganya untuk memilih figur caleg tertentu.
Bawaslu Lembata berjanji segera merekomendasi hasil penelusuran dan pengkajian itu dalam waktu secepatnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini untuk mewujudkan asas pemilu langsung umum rahasia jujur dan adil (Luberjurdil).
Dilain pihak, Warga Desa Nubamado meminta Penjabat Bupati Lembata menindak tegas Kepala Desa Nubamado, Maximilla Ingir, sesuai peraturan perundang-undangan yang lain, agar menjadi pembelajaran penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: Warga Protes Kades di Lembata Arahkan Warga agar Pilih Caleg ...
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Lembata merupakan wilayah yang memiliki ragam komoditas mulai dari kopi, ikan hingga wastra, namun kurang terekspos sehingga tidak cukup meningkatkan perekonomian masyarakat
Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan meresmikan turnamen sepak bola Piala Pelajar antar SMA, SMK, dan MA se-Kabupaten Lembata
PAGUYUBAN Kerukunan Marga Lamahala (Kemala) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggelar Syafari Ramadan dengan bersilaturahim dari masjid ke masjid.
SUASANA bulan suci Ramadan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, diwarnai keikhlasan umat muslim setempat bergiliran menyediakan takjil setiap waktu berbuka puasa.
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan MK.
Prabowo datang bersama tim suksesnya, yakni Ridwan kamil dan pengurus pusat Partai Gerindra Dedi Mulyadi.
Prabowo menegaskan kehadirannya di Rakerda Apdesi merupakan undangan, bukan untuk meminta dukungan.
Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus menjaga netralitas pemilu.
Kejaksaan tidak pernah mengundang kades se-Kabupaten Bogor
Bimtek ratusan kepala Desa dan belasan Lurah di Kabupaten Bogor, merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa
Pemerintah daerah menunggu revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut diformalkan dalam bentuk produk hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved