Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI proses Pemilihan Legislatif masih berlangsung Februari 2024, namun upaya para politikus dan pembina Politik di Desa mengarahkan warga memilih calon legislatif (caleg) mulai terlihat.
Entah karena takut kekuasaannya lenyap, langkah para politikus itu bahkan nekat melabrak aturan, dengan memanfaatkan pengaruh Kepala desa sebagai pembina politik di Desa.
Seperti kejadian di desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, kepala Desa setempat diprotes warganya, karena terang terangan mengarahkan warganya untuk memilih tiga anggota DPRD yang diproyeksi maju lagi dalam pemilihan legislatif 2024.
"Kades omong bahwa Bapa mama, tida lama lagi ada pemilihan legislatif, jadi kalau mau pilih
maka pilih orang yang selama ini punya kontribusi untuk desa kita, yang selama ini bantu desa kita, jangan pilih orang lain. Orang - orang kita yang selama ini bantu kita adalah BI, FG dan LK. FG itu dia kasih kita uang Rp700 ribu untuk kita Natal dan Tahun Baru bersama itu ka Bapa mama, yang bapa mama isap rokok, minum bir jo kita joget itu ka. Jadi kalau mau pilih jangan pilih orang lain, pilih orang - orang kita," ungkap warga Nubamado berinisial AU, meniru ucapan Kepala Desa Nubamado.
Ia menyebut, pertemuan tersebut, dihadiri mantan Penjabat Kepala Desa, Ketua BPD dan sekitar 70 warga.
Kades Nubamado, Maria Maximilla Ingir bahkan menantang Ketua BPD Desa Setempat, Petrus Labi Wutun untuk mengadukan persoalan tersebut kemanapun.
Teguran untuk tidak berpolitik praktis kepada Kades itu, disampaikan Ketua BPD desa setempat karena berdasarkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 51 (huruf G), ditegaskan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Parpol.
Huruf J, kepala Desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
Adapun Sanksi nya berupa sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Berikut sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Desa, perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam politik praktis.
UU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, sudah sangat jelas bahwa Kepala Desa, perangkat desa dan BPD diharapkan dapat bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap gelaran pemilu maupun pemilukada.
Sikap netral tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas aparatur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang pilihan politik mereka. (OL-13)
Baca Juga: DPRD Provinsi Lampung akan Garap Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Berdasarkan pengamatan instrumental, aktivitas kegempaan masih didominasi oleh gempa hembusan dengan jumlah mencapai 1.340 kejadian.
DINAS Kesehatan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bersama Puskesmas Lewoleba melakukan tindakan pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Lewoleba Barat, Selasa (18/11).
SENJA baru saja turun di Taman Kota Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Minggu (16/11), ketika satu per satu obor mulai menyala.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved