Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kegiatan aksi simpatik dan edukatif menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Aksi yang berlangsung di depan halaman Gedung MK tersebut diikuti oleh puluhan kader PSI.
Aksi simpatik tersebut dilakukan bersamaan dengan jalannya agenda sidang uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di MK. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono bersama rekan-rekannya yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Juru Bicara serta Direktur Propaganda dan Advokasi Publik PSI Furqan Amini M Chan mengatakan aksi dan orasi ini dilaksanakan sebagai wujud penolakan PSI secara tegas atas sistem proporsional tertutup. 15 orang kader PSI menutup kepala dengan kardus berwarna hitam dan membawa 15 karung serta boneka kucing sebagai simbol demokrasi yang akan ditutup oleh para elite politik.
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
"Jadi kotak hitam dan 15 karung beserta kucing-kucingan ini sebagai simbol dan pesan, kami tidak menginginkan sistem proporsional tertutup. Jika proporsional tertutup dipaksakan, maka rakyat akan disuguhi boneka-boneka palsu yang akan menjadi ruang yang menguntungkan sejumlah elite yang menentukan calon-calon legislator secara sepihak dan rakyat tidak punya ruang untuk mengoreksinya," ucap Furqan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Furqan menyatakan, atribut 15 karung beserta boneka kucing nantinya akan diserahkan ke 9 Hakim Konstitusi atau perwakilan dari pihak MK. Dia berharap, dengan apa yang dilakukannya ini dapat memperkuat opini dan masukan para hakim konstitusi untuk memutuaskan gugatan uji materi dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
"Harapan kami, atas pertarungan yang ada di MK ini yang intinya diperebutkan adalah hati nurani hakim, maka kami ingin memperkuat opini dan masukan kepada para hakim dengan menyampaikan aspirasi. Semoga hakim bisa menangkap bahwa publik tidak menginginkan sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-8)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved