Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kegiatan aksi simpatik dan edukatif menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Aksi yang berlangsung di depan halaman Gedung MK tersebut diikuti oleh puluhan kader PSI.
Aksi simpatik tersebut dilakukan bersamaan dengan jalannya agenda sidang uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di MK. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono bersama rekan-rekannya yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Juru Bicara serta Direktur Propaganda dan Advokasi Publik PSI Furqan Amini M Chan mengatakan aksi dan orasi ini dilaksanakan sebagai wujud penolakan PSI secara tegas atas sistem proporsional tertutup. 15 orang kader PSI menutup kepala dengan kardus berwarna hitam dan membawa 15 karung serta boneka kucing sebagai simbol demokrasi yang akan ditutup oleh para elite politik.
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
"Jadi kotak hitam dan 15 karung beserta kucing-kucingan ini sebagai simbol dan pesan, kami tidak menginginkan sistem proporsional tertutup. Jika proporsional tertutup dipaksakan, maka rakyat akan disuguhi boneka-boneka palsu yang akan menjadi ruang yang menguntungkan sejumlah elite yang menentukan calon-calon legislator secara sepihak dan rakyat tidak punya ruang untuk mengoreksinya," ucap Furqan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Furqan menyatakan, atribut 15 karung beserta boneka kucing nantinya akan diserahkan ke 9 Hakim Konstitusi atau perwakilan dari pihak MK. Dia berharap, dengan apa yang dilakukannya ini dapat memperkuat opini dan masukan para hakim konstitusi untuk memutuaskan gugatan uji materi dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
"Harapan kami, atas pertarungan yang ada di MK ini yang intinya diperebutkan adalah hati nurani hakim, maka kami ingin memperkuat opini dan masukan kepada para hakim dengan menyampaikan aspirasi. Semoga hakim bisa menangkap bahwa publik tidak menginginkan sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved