Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar kegiatan aksi simpatik dan edukatif menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Aksi yang berlangsung di depan halaman Gedung MK tersebut diikuti oleh puluhan kader PSI.
Aksi simpatik tersebut dilakukan bersamaan dengan jalannya agenda sidang uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu di MK. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono bersama rekan-rekannya yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Juru Bicara serta Direktur Propaganda dan Advokasi Publik PSI Furqan Amini M Chan mengatakan aksi dan orasi ini dilaksanakan sebagai wujud penolakan PSI secara tegas atas sistem proporsional tertutup. 15 orang kader PSI menutup kepala dengan kardus berwarna hitam dan membawa 15 karung serta boneka kucing sebagai simbol demokrasi yang akan ditutup oleh para elite politik.
Baca juga : Koalisi Gendut Masih Bisa Terjadi Jelang Pemilu 2024
"Jadi kotak hitam dan 15 karung beserta kucing-kucingan ini sebagai simbol dan pesan, kami tidak menginginkan sistem proporsional tertutup. Jika proporsional tertutup dipaksakan, maka rakyat akan disuguhi boneka-boneka palsu yang akan menjadi ruang yang menguntungkan sejumlah elite yang menentukan calon-calon legislator secara sepihak dan rakyat tidak punya ruang untuk mengoreksinya," ucap Furqan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Furqan menyatakan, atribut 15 karung beserta boneka kucing nantinya akan diserahkan ke 9 Hakim Konstitusi atau perwakilan dari pihak MK. Dia berharap, dengan apa yang dilakukannya ini dapat memperkuat opini dan masukan para hakim konstitusi untuk memutuaskan gugatan uji materi dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
"Harapan kami, atas pertarungan yang ada di MK ini yang intinya diperebutkan adalah hati nurani hakim, maka kami ingin memperkuat opini dan masukan kepada para hakim dengan menyampaikan aspirasi. Semoga hakim bisa menangkap bahwa publik tidak menginginkan sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-8)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved