Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan simulasi apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak merevisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, pemilu dan pemilihan kepala daerah tetap digelar serentak pada 2024.
"Dalam hal UU Pemilu dan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, melalui siaran pers, Jumat (12/2) malam.
Dari simulasi tersebut, menurutnya ada tahapan yang saling beririsan antara pilkada dan pemilu yang harus diantisipasi oleh KPU. Hasyim menjelaskan, Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7 UU Pemilu disebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Lalu, Pasal 3, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, Pasal 6 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dan Pasal 7, penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Lalu untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, dilaksanakan Maret 2024. Adapun tahapan pemilu 2024, tuturnya, sudah harus dimulai 20 bulan sebelum coblosan atau Juli 2022. KPU, imbuhnya, juga membuat antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua sebab pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih ujar Hasyim, akan harus sudah ada sebelum 20 Oktober 2024 saat masa jabatan presiden saat ini selesai.
"Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025," terangnya.
Untuk pemilihan legislatif, disampaikan Hasyim, tahapan harus sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau Juli 2022. Hari pemungutan suara dilakukan Maret 2024 bersamaan dengan pilpres. Penetapan hasil pemilu nasional diperkirakan akan dilakukan April 2024 berdasarkan pengalaman pemilu 2019 Mei 2019. Kemudian, untuk sengketa di hasil pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Agustus 2024. Ia mengaskan bahwa hasil Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada yang akan digelar Agustus 2024.
Untuk penyelenggaraan pilkada, Hasyim mengatakan pemungutan suara serentak nasional pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana diatur pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
baca juga: Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas
Pencalonan dilakukan Agustus 2024 dan tahapan Pilkada dimulai 11 bulan sebelum hari pemungutan suara atau mulai Oktober 2023. KPU, sejauh ini belum melakukan rekrutmen terhadap petugas ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan lain-lain untuk pemilu 2024.
"Belum dilakukan rekrutmen," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, ketika dihubungi, Sabtu (13/2).
Evi menjelaskan menghadapi pilkada dan pemilu 2024, KPU akan melakukan penguatan sumber daya manusia, melakukan sosialisasi, terutama untuk penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). (OL-3)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved