Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kelompok masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti salah satu poin yang harus direvisi adalah mengenai batas usia jabatan ketua umum parpol. Menurutnya, partai politik di Indonesia harus dikelola secara publik sehingga dibutuhkan aturan main yang jelas agar sistem regenerasi kepemimpinan parpol berjalan sesuai nilai-nilai demokrasi.
"Salah satu usulannya adalah pembatasan pasal jabatan ketua partai. Itu yang sangat penting, kalau tidak maka partai kita akan jadi milik keluarga terus,” ujar Feri dalam acara diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu’ di Jakarta pada Senin (28/4).
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan. Sebab selama ini, proses seleksi penyelenggara pemilu baik dari tingkat komisioner KPU pusat hingga daerah selalu melibatkan partai politik.
Selain itu, Feri juga menekankan bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu seperti komisioner KPU dan Bawaslu hingga tenaga teknis di tingkat bawah harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu agar tak terjadi lagi ‘penyelenggara pesanan’ dari peserta pemilu itu sendiri.
“Proses seleksi penyelenggara pemilu harus memastikan data dan pilihan agar diserahkan kepada mekanisme independen dengan melakukan penataan ulangan kelembagaan,” katanya.
“Selain itu, penyelenggara pemilu tidak boleh diperuntukkan untuk organisasi sayap partai, karena pemilu ini bukan warisan dan atau pengkaderan ormas tertentu,” sambung Feri.
Menurut Feri, jika ingin bicara keadilan pemilu, seharusnya pemerintah dan DPR bisa memastikannya sejak awal sebelum proses pemilu dimulai dengan memastikan terbentuknya aturan UU Pemilu yang komprehensif.
“Padahal, perjuangan keadilan itu dimulai dari saat ini pada awal proses pembentukan undang-undang pemilu. Keadilan pemilu itu bukan di belakang ketika proses penyelenggaraan selesai, lalu perselisihan datang, baru semua pihak meminta keadilan,” tukasnya.
Lebih jauh, Feri juga mengatakan bahwa tanggal pasti penyelenggaraan pemilu harus ditetapkan dalam revisi UU Pemilu agar penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan peraturan teknis pemilu hingga sosialisasi lebih awal.
“Jangan setiap tahun politik berganti. Misalnya, kapan pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah itu berubah-ubah sesuai kesiapan partai yang sedang berkuasa. Jadi tidak adil bagi partai yang lain yang sedang mempersiapkan diri,” katanya. (P-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
MK menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketua Umum
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved