Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua mengatakan, draf revisi UU Pemilu masuk dalam prolegnas 2021 dan nantinya akan ada revisi pasal-pasal yang akan mengatur Pemilu nasional dan Pilkada Serentak.
Ia pun menegaskan, belum melihat draft UU tersebut karena sekarang masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Namun, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai, bahwa bila ada perubahan pasal-pasal tidak terkait dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan Pemilu serentak tahun 2024.
“Bila ada perubahan pasal-pasal dalam revisi UU tersebut tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027 sebagaimana yang diwacanakan banyak pihak,” kata Haqua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membahas detail soal penundaan Pilkada ke 2027. Setelah harmonisasi dari Baleg DPR RI, lalu akan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas detail bersama dengan pemerintah dan penyelenggara.“Ini masih Panjang perdebatannya,” imbuhnya.
Ia pun mengaku kaget jika ada wacana penundaan Pilkada ke 2027 karena alasan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 masih banyak. Sebab hal tersebut merupakan alasan yang lemah.
“Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU No 10/2016, maka ada sebanyak 278 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 dan 2023 dan akan digantikan oleh pejabat kepala daerah selama 1-2 tahun. Hal itu tergantung pada masa berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” ungkap Hugua.
Simulasi lainnya, terang Hugua, hal itu dapat dilihat bila Pilkada ditunda ke 2027, maka akan ada sebanyak 270 (Pilkada serentak 2020) daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh pejabat kepala daerah selama 1- 2 tahun. Jadi, bedanya hanya 8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk menjadi alasan merevisi sebuah undang-undang.
“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.
Pada 2022, jumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ada 108 daerah, termasuk didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia. Antara lain yang akan mengadakan Pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta. Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak 170, termasuk didalamnya terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam Pilkada. (OL-13)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved