Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PDIP : Jadwal Pemilu 2024 Sepatutnya Tidak Diubah

Mediaindonesia.com
30/1/2021 15:23
PDIP : Jadwal Pemilu 2024 Sepatutnya Tidak Diubah
Suasana rapat di Komisi II DPR RI.(Antara)

DALAM revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua mengatakan, draf revisi UU Pemilu masuk dalam prolegnas 2021 dan nantinya akan ada revisi pasal-pasal yang akan mengatur Pemilu nasional dan Pilkada Serentak.

Ia pun menegaskan, belum melihat draft UU tersebut karena sekarang masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Namun, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai, bahwa bila ada perubahan pasal-pasal tidak terkait dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan Pemilu serentak tahun 2024.

“Bila ada perubahan pasal-pasal  dalam revisi UU tersebut tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang pelaksanaan Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027 sebagaimana yang diwacanakan banyak pihak,” kata Haqua dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membahas detail soal penundaan Pilkada ke 2027. Setelah harmonisasi dari Baleg DPR RI, lalu akan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas detail bersama dengan pemerintah dan penyelenggara.“Ini masih Panjang perdebatannya,” imbuhnya.

Ia pun mengaku kaget jika ada wacana penundaan Pilkada ke 2027 karena alasan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 masih banyak. Sebab hal tersebut merupakan alasan yang lemah.

“Jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU  No 10/2016, maka ada sebanyak 278 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada  tahun 2022 dan 2023 dan akan digantikan oleh pejabat kepala daerah selama 1-2 tahun. Hal itu tergantung pada masa  berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” ungkap Hugua.

Simulasi lainnya, terang Hugua, hal itu dapat dilihat bila Pilkada ditunda ke 2027, maka akan ada sebanyak 270  (Pilkada serentak 2020) daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh  pejabat  kepala daerah selama 1- 2 tahun. Jadi, bedanya hanya  8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk menjadi alasan merevisi sebuah undang-undang.

“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024  sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.

Pada 2022, jumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya ada 108 daerah, termasuk  didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia. Antara lain yang akan mengadakan Pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta. Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak 170, termasuk didalamnya terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam Pilkada. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya