Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai terlalu spekulatif dan mengada-ada pihak yang mencurigai terdapat agenda terselubung Presiden Jokowi dan partai koalisi pemerintah untuk menjadikan Gibran Rakabungming Raka sebagai Gubernur DKI Jakarta 2024 dibalik keputusan penghentian revisi UU Pemilu dan Pilkada.
"Tapi, namanya spekulasi atau menduga, siapa pun dan apa pun boleh saja. Ini negeri bebas, tidak ada larangan siapa pun untuk menduga-duga," kata Luqman Hakim di Jakarta, hari ini.
Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu menilai apabila benar Gibran akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, itu hak politik yang bersangkutan dan dilindungki konstitusi dan tentu hanya Gibran serta Presiden Jokowi yang bisa menjawab kebenaran tersebut.
Menurut dia, PKB sebagai salah satu partai koalisi pemerintah tidak pada posisi kepentingan menjawab kebenaran kabar tersebut karena partai-nya punya agenda sendiri terhadap Pilkada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.
"PKB belum terlalu serius berpikir ke sana, saat ini baru awal 2021, masih jauh menuju 2024," ujarnya.
Namun menurut dia, di internal PKB sudah ada langkah persiapan menghadapi Pilkada Jakarta yaitu menyiapkan kader-kader potensial untuk maju dalam kontestasi tersebut.
Dia menjelaskan, bagi PKB, keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada karena pertimbangan situasi nasional yang membutuhkan konsentrasi pemerintah untuk menangani pandemik COVID-19 dan dampak ekonomi yang mengalami masalah serius.
Menurut dia, partai-partai koalisi pemerintah yang lain tentu memahami situasi ini dan karenanya memberikan dukungan penuh agar agenda pemerintah ini berhasil sehingga kesehatan dan ekonomi rakyat dapat dipulihkan kembali.
"Menurut PKB, keputusan ini sama sekali tidak ada agenda kepentingan politik personal seperti yang dispekulasikan itu," katanya.(OL-4)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved