Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum diputuskan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan dalam program legislasi nasional (Prolegnas), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersiap dengan keputusan DPR terkait jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Pelaksana Harian KPU Ilham Saputra mengatakan jika menggunakan UU Pemilu saat ini, pilkada yang semula 2022 dan 2024 dibuat serentak pada 2024. Namun, apabila UU Pemilu direvisi dan jadwal pilkada dinormalisasi menjadi 2022, jajarannya harus bersiap untuk tahapan, sebab belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Baca juga: 3 Kasus Rizieq Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Sampai saat ini rancangan UU Pemilu masih menjadi pembahasan di DPR, kita sebagai penyelenggara pemilu tentu saja menunggu keputusan hukum dan politik terkiat UU tersebut," ujar Ilham dalam rapat koordinasi evaluasi tahapan kampanye dan sosialisasi pendidikan pemilih yang digelar secara daring, Selasa (2/2).
Ilham lebih lanjut menyampaikan suka atau tidak suka, KPU beserta jajarannya harus bersiap dengan keputusan politik yang dibuat oleh DPR. Akan tetapi, ia mengungkapkan dari sisi penyelenggara akan berat apabila pilkada serentak dilangsungkan pada 2024, sebab tahapannya akan beririsan dengan pemilu presiden dan legislatif. Berkaca pada pemilu 2019, Ilham menyampaikan ada banyak catatan ketika pilkada dilaksanakan bersamaan dengan pemilu.
"Pengalaman kemarin pemilu 2019 tentu menjadi catatan, banyak formulir C1 (hasil perhitungan suara) tidak selesai di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada petugas kita yang kelelahan berimplikasi pada hilangnya jiwa mereka," paparnya.
Selain itu, menurutnya sosialisasi pada masyarakat juga hal yang patut menjadi perhatian jika pilkada dan pemilu digelar bersamaan. Menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, ujar Ilham, jika masyarakat disuguhi terlalu banyak informasi terkait pemilu dan pilkada dalam waktu bersamaan.
" Kita harus siap memberikan pendidikan pemilih, pemahaman kepada masyarakat mau pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan secara bersamaan, apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita mengahadapi masyarakat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berharap regulasi (UU Pemilu dan Pilkada) akan lebih komprehensif, baik dari sistem, tata kelola, maupun penyelenggaraan.
"Apa yang menjadi pengalaman pilkada dan pemilu kita dalam merevisi UU," ujarnya. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved