Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

3 Kasus Rizieq Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Rahmatul Fajri
02/2/2021 12:13
3 Kasus Rizieq Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Pentolan FPI Rizieq Shihab (tengah).(ANTARA/Hafidz Mubarak A )

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan berkas tiga kasus yang menyeret Rizieq, yakni kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus RS Ummi kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hari ini.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara kembali dilimpahkan ke JPU," kata Andi, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Baca juga: BURT Pastikan Pelayanan Peserta Jamkestama di Omni Hospital

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara tahap satu ke JPU pada Kamis (14/1). Berkas itu lalu dikembalikan untuk dilengkapi pada Selasa (26/1).

Seperti diketahui, Rizieq menjadi tersangka dalam dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun. Lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Rizieq sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Hakim menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sayuti, selaku Hakim Tunggal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kasus kerumunan Megamendung penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain kasus kerumunan, Rizieq juga tersangkut perkara RS Ummi terkait menghalangi penanganan penyakit menular. Dalam kasus itu, Rizieq dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya