Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berharap agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemiu daerah tidak dilakukan serentak. Hal itu agar beban tugas penyelenggara tidak menumpuk di satu waktu.
"Ini tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Namun seharusnya beban kerja KPPS perlu diperhatikan,” pinta Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam diskusi yang digelar secara online, Jumat (12/1).
Ilham menyebutkan, pemisahan pelaksanaan pemilu juga akan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannnya. “Dengan adanya pemisahan pemilih bisa paham mana isu-isu yang sifatnya nasional serta tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspose," ujarnya.
Ia mengakui, keserentakan pemilu membuat angka partisipasi pemilih memang lebih tinggi. "Namun kenyataannya dalam Pemilu 2019 lalu, kita menyaksikan banyak yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, regulasi saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam pemilu. Walaupun bisa diantisipasi, pemilu serentak memberatkan penyelenggara saat pelaksanaan di lapangan. "Apalagi kondisi geografis kita menjadi kendala saat pelaksanaan pemilu," ungkap dia.
Dimata Anggota Dewan Kehormatan Perludem Titi Anggraini, menyebutkan, seharusnya proses pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan untuk mencari titik temu. “Pembahasan bisa berkonsentrasi kepada pengaturan penataan kelembagaan pemilu, perbaikan manajemen pemilu, dan desain penegakan hukum pemilu,” jelasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyebutkan seharusnya Indonesia bisa mempunyai aturan yang baku mengenai pelaksanaan pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan atas partisipasi pemilih dan bukan karena mobilisasi dari para elite politik.
"Kenyataannya regulasi tersebut sulit dibuat karena adanya kekuatan oligarki dan kartel politik yang menguasai pemerintah, parlemen, dan partai politik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan alasan DPR yang tidak ingin merevisi UU Pemilu yang dinilainya tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional dan money politics. Kenyataannya selama ini ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik, baik dalam pemerintah pusat maupun daerah.
"Ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik. Sementara undang-undang yang ada tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional tersebut,” jelasnya. (OL-13)
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
Secara keseluruhan di Bogor Raya, pejuang demokrasi yang meninggal hinggal Sabtu (27/4) sebanyak 10 orang. Delapan di Kabupaten Bogor dan dua di Kota Bogor.
Di Mumbai, India, Jokowi-Amin mendapat 210 suara sementara Prabowo-Sandi hanya 90 suara.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menyiagakan Tim Urusan Kesehatan (Urkes) yang bertugas untuk mengecek kondisi kesehatan petugas pemilu di lapangan.
Sebelum meninggal, kata Tati, suaminya sempat curhat kapok tidak mau lagi menjadi petugas KPPS karena cukup beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Endang sempat dirawat di beberapa rumah sakit, di antaranya RS Cibabat, RSUD Lembang kemudian dirujuk ke RSHS Bandung.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved