Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berharap agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemiu daerah tidak dilakukan serentak. Hal itu agar beban tugas penyelenggara tidak menumpuk di satu waktu.
"Ini tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Namun seharusnya beban kerja KPPS perlu diperhatikan,” pinta Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam diskusi yang digelar secara online, Jumat (12/1).
Ilham menyebutkan, pemisahan pelaksanaan pemilu juga akan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannnya. “Dengan adanya pemisahan pemilih bisa paham mana isu-isu yang sifatnya nasional serta tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspose," ujarnya.
Ia mengakui, keserentakan pemilu membuat angka partisipasi pemilih memang lebih tinggi. "Namun kenyataannya dalam Pemilu 2019 lalu, kita menyaksikan banyak yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, regulasi saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam pemilu. Walaupun bisa diantisipasi, pemilu serentak memberatkan penyelenggara saat pelaksanaan di lapangan. "Apalagi kondisi geografis kita menjadi kendala saat pelaksanaan pemilu," ungkap dia.
Dimata Anggota Dewan Kehormatan Perludem Titi Anggraini, menyebutkan, seharusnya proses pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan untuk mencari titik temu. “Pembahasan bisa berkonsentrasi kepada pengaturan penataan kelembagaan pemilu, perbaikan manajemen pemilu, dan desain penegakan hukum pemilu,” jelasnya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyebutkan seharusnya Indonesia bisa mempunyai aturan yang baku mengenai pelaksanaan pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan atas partisipasi pemilih dan bukan karena mobilisasi dari para elite politik.
"Kenyataannya regulasi tersebut sulit dibuat karena adanya kekuatan oligarki dan kartel politik yang menguasai pemerintah, parlemen, dan partai politik," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan alasan DPR yang tidak ingin merevisi UU Pemilu yang dinilainya tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional dan money politics. Kenyataannya selama ini ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik, baik dalam pemerintah pusat maupun daerah.
"Ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik. Sementara undang-undang yang ada tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional tersebut,” jelasnya. (OL-13)
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved