Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial meminta petugas pemilu tidak mendiskriminasi orang dengan HIV/AIDS atau ODHA. Bagi Kemensos, ODHA merupakan salah satu kelompok rentan bersama gelandangan dan pengemis atau gepeng, eks napi dan narapidana terorisme, korban perdagangan orang, tunasusila, waria, dan penyalahguna narkoba yang memiliki hak setara dengan warga negara lainnya saat pemilu.
Mita Rahmawati dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos menekankan pemilih ODHA memiliki hak privasi. Oleh karena itu, petugas pemilu yang mengetahui status pemilih ODHA diminta untuk menjaganya.
"Seandainya petugas tahu Si A adalah ODHA agar tidak didiskriminasi, agar mereka juga mendapatkan hak privasi mereka sebagai orang dengan HIV/AIDS, di mana mereka juga membutuhkan privasi mengenai status HIV/AIDS-nya," kata Mita dalam acara konsultasi publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis (13/7).
Baca juga : Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Kekhawatiran Mita dilandasi oleh masih kuatnya stigma negatif masyarakat terhadap ODHA di Indonesia. Ia berharap tidak terjadi pemisahan bilik bagi pemilih ODHA dengan pemilih lainnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebab, sambungnya, HIV/AIDS tidak menular hanya denan berjabat tangan, duduk berdampingan, maupun makan dan minum bersama.
Baca juga : Perpanjang Masa Perbaikan Bacaleg, KPU Dinilai Kurang Sosialisasi
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Di samping itu, Kemensos juga menyoroti potensi hilangnya hak suara berbagai kelompok rentan. Gepeng, misalnya, diakui Kemensos sulit untuk didata karena mobilitasnya yang tinggi dan cenderung tidak menetap di satu tempat.
Sementara itu, Mita menyebut kelompok keragaman seksual dan identitas gender seperti waria masih kerap mendapatkan diskriminasi dari petugas saat perekaman KTP-el. "Dengan adanya mereka yang tidak memiliki KTP-el, berarti mereka kehilangan hak suara mereka," terang Mita.
Lebih lanjut, Mita juga mendorong agar penyelenggara pemilu turut memperhatikan hak atas informasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau napza maupun orang-orang yang tinggal di panti sosial.
"Bisa saja nanti ada pendamping pemilu yang bisa datang, misalnya ke panti-panti kami di seluruh Indonesia yang bisa memberikan (informasi) apasih pemilu itu, kan, nggak semua orang paham," pungkasnya.
SNP mengenai Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu disusun oleh Komnas HAM RI. Wakil Ketua Komnas HAM Pranomo Ubeid Tanthowi berharap SNP tersebut bisa segera rampung bulan ini. Dalam draf SNP, Komnas HAM membagi kelompok rentan dalam 18 kelompok.
Mereka antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam. (Z-5)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved