Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEBIJAKAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg selama sepekan menandakan beberapa hal. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut salah satunya adalah ketidaksiapan partai politik dalam proses rekrutmen bacaleg.
"Dan kurangnya KPU dalam menyosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu," kata Mita melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).
Mita berpendapat kurangnya sosialisasi dari KPU ke partai politik tercermin dari banyaknya dokumen persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat pada tahap verifikasi dokumen administrasi. Sebelumnya masa perbaikan berkas bacaleg itu berlangsung pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca juga: Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Jadwal itu telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU dalam Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Belakangan, KPU menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan itu selama sepekan sampai 6 Agustus 2023 lewat surat yang diajukan ke KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
Mita melihat ketidakkonsistenan KPU tidak hanya terjadi pada perpanjangan masa perbaikan berkas pencalegan, tapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. JPPR, lanjutnya, mendorong Bawaslu untuk turun tangan.
Baca juga: KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
"Kalau kemarin Bawaslu tegas menindak perpanjangan pengajuan bakal calon dengan upaya penanganan pelanggaran administrasi pemilu, seharusnya Bawaslu juga konsisten dalam menanggapi perpanjangan perbaikan dokumen bakal calon ini," tandas Mita. (Tri/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved