Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg selama sepekan menandakan beberapa hal. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut salah satunya adalah ketidaksiapan partai politik dalam proses rekrutmen bacaleg.
"Dan kurangnya KPU dalam menyosialisasikan persyaratan dokumen bakal calon kepada peserta pemilu," kata Mita melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7).
Mita berpendapat kurangnya sosialisasi dari KPU ke partai politik tercermin dari banyaknya dokumen persyaratan bacaleg yang belum memenuhi syarat pada tahap verifikasi dokumen administrasi. Sebelumnya masa perbaikan berkas bacaleg itu berlangsung pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca juga: Kebijakan KPU Memperpanjang Perbaikan Berkas Bacaleg Dikritik
Jadwal itu telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU dalam Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Belakangan, KPU menambah waktu perbaikan dokumen persyaratan itu selama sepekan sampai 6 Agustus 2023 lewat surat yang diajukan ke KPU daerah maupun pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
Mita melihat ketidakkonsistenan KPU tidak hanya terjadi pada perpanjangan masa perbaikan berkas pencalegan, tapi juga tahapan-tahapan sebelumnya. JPPR, lanjutnya, mendorong Bawaslu untuk turun tangan.
Baca juga: KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
"Kalau kemarin Bawaslu tegas menindak perpanjangan pengajuan bakal calon dengan upaya penanganan pelanggaran administrasi pemilu, seharusnya Bawaslu juga konsisten dalam menanggapi perpanjangan perbaikan dokumen bakal calon ini," tandas Mita. (Tri/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved