Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sampai 16 Juli mendatang. Kebijakan itu tertuang lewat dua surat yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada KPU daerah, maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta pimpinan partai politik pada Senin (10/7).
Dalam surat bernomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, Hasyim mengatakan KPU daerah dan KIP Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang telah diajukan dalam rentang waktu 26 Juni-9 Juli 2023. Salah satu seruan yang disampaikannya adalah membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
"Serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," tulis Hasyim.
Baca juga: Pemilih Butuh Kenal Bacaleg Lebih Awal
Kendati demikian, partai politik tidak diperkenankan mengganti bacalegnya saat pembukaan kembli fitur hasil pemeriksaan perbaikan. Menurut Hasyim, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 mengenai pencalegan.
Padahal, Lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 telah menggariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Adapun mulai Senin (10/7) sampai Minggu (6/8) mendatang, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Baca juga: Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut untuk memberikan kesempatan partai politik jika ada dokumen yang masih salah saat di-input. Ia mengatakan surat tersebut sebagai pedoman untuk menyelenggarakan tahapan pemilu yang berkepastian hukum.
"Kami ini, kan, regulator, lembaga yang membuat aturan-aturan teknis. Dan agar KPU provinsi, KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia bekerja ada pedomannya, maka kami terbitkan," ujar Idham, Rabu (12/7).
Selain itu, Idham juga menegaskan kebijakan itu sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 62 PKPU Nomor 10/2023. Namun, dua ayat dalam beleid itu hanya menjelaskan soal memenuhi atau tidak memenuhi syaratnya bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan.
Sementara satu ayat lainnya hanya menjelaskan tugas KPU untuk menuangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg maupun bacaleg pengganti ke dalam berita acara.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian mengapresiasi kebijakan KPU untuk membuka kembali Silon guna melengkapi berkas bacaleg. Ia mengakui ada beberapa bacaleg PKS yang belum dapat menyelesaikan perbaikan administrasi sampai 9 Juli meski telah diproses jauh-jauh hari.
"Karena ada beberapa berkas yang belum terbit juga sampai penutupan kemarin, misalnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri yang informasinya butuh waktu cukup lama sampai terbit," aku Arfian. (Z-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved