Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahap pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 sejak Mei lalu. Namun, sampai saat ini, KPU belum membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu kepada masyarakat.
Padahal, masyarakat sebagai pemilih butuh mengenal profil bacaleg lebih awal. Dengan demikian, pemilih dapat melakukan penelurusan rekam jejak para bacaleg sebelum memilih wakil rakyatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Tentu pemilih berhak tahu supaya kita sebagai pemilih sejak jauh-jauh hari bisa melakukan penelusuran rekam jejak kandidat," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Selasa (11/7).
Jika KPU baru membuka daftar caleg ke publik jelang kampanye, Khoirunnisa menilai hal itu bakal merugikan masyarakat. Sebab, waktu yang dibutuhkan pemilih untuk mengenal calon anggota parlemen hanya sedikit.
Baca juga: Pemilih Pemula Diharapkan Cerdas Memilih
"Sementara ada lima jenis pemilu yang harus dipilih," ujarnya.
Kelima jenis pemilu yang dimaksudnya adalah pemilihan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
Baca juga: Antisipasi Perubahan Pola Partisipasi Politik Pemilih Muda
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya baru bakal membuka daftar bacaleg ke masyarakat setelah daftar calon sementara (DCS) disusun, yakni pada 19-23 Agustus mendatang. KPU, lanjutnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS tersebut.
"19-28 Agustus 2023, masyarakat disilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya," tandas Idham. (Z-6)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved