Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARTISIPASI politik sangat penting untuk sebuah negara demokrasi, supremasi hukum, inklusi sosial dan pembangunan ekonomi, dan kemajuan semua hak asasi manusia. Hak partisipasi politik penting dalam pemberdayaan individu dan kelompok, yang penting untuk menghilangkan marginalisasi dan diskriminasi.
Hak-hak ini juga tidak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai, kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas pendidikan dan informasi.Demokrasi adalah salah satu nilai inti universal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menjadi arus utama negara-negara modern.
Pemilihan Umum adalah prasyarat utama di negara demokrasi moderen. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilihan Umum harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri.
Di sisi lain, pemilihan umum disebut sebagai salah satu tahapan proses demokrasi dalam siklus lima tahunan. Untuk mencapai demokrasi yang berkulitas, Pemilihan umum harus dilaksanakan dengan jujur, adil dan transparan.
Pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut Komisi Pemilhan Umum (KPU). KPU ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya KPU juga dilengkapi dengan regulasi lainnya.
Proses pelaksanaan Pemilihan umum sudah sampai pada tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU telah mengumukan bahwa jumlah pemilih adalah sebanyak 204.807.222. Pada Pemilu 2024 menurut KPU 51.93 persen adalah pemilih muda yang berumur antara 17 sampai dengan 40 tahun. Sedangka yang berumur diatas 41 tahun berjumlah 48.07 persen. Artinya, pemilih pada Pemilu 2024 didominasi pemilih muda.
Berdasarkan uraian di atas, maka tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik dan perilaku politik pemilih muda. Tulisan untuk mengingatkan KPU dan elit politik dalam sosialisasidan komunikasi politik dengan pemilih muda. Oleh sebab itu, tulisan focus menguraikan dua variable utama yang berkaitan erat dengan perubahan partisipasi politik pemilih muda.
Komposisi Pemilih
Secara resmi tanggal 2 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengungkapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2024 adalah 204.807.222. Dari jumlah tersebut ternyata generasi milenial mendominasi jumlah pemilih pada Pemilihan Umum 2024 yakni 68.822.389 orang atau 33,60 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Data demografi pemilih menunjukkan bahwa pemilih berusia 40 tahun ke atas berjumlah 98.448.775 orang atau 48,07 persen. Pemilih berusia 17 hingga 30 tahun sebanyak 63.953.031 orang atau 31,23 persen dan pemilih usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 42.398.719 orang atau 20,70 persen. Sementara itu, jumlah pemilih paling sedikit berusia 17 tahun ke bawah. Jadi, jika dikalkulasikan ternyata pemilih berusia 17 tahun hingga 40 tahun maka jumlahnya adalah 51.93 persen. Artinya pemilih pada Pemilu tahun 2024 didominasi pemilih muda atau pemilih yang berumur antara 17 hingga 4o tahun.
Perubahana Pola Partisipasi Politik: Dari Tradisonal ke Moderen.
Banyak pakar membuat definisi Partai sipasi politik. Yang jelas substansinya adalah mengacu pada berbagai cara warga negara dapat mengekspresikan pendapat mereka tentang dunia dan mempengaruhi bagaimana negara mereka diatur. Melalui partai sipasi politik, warga negara dapat mempengaruhi bagaimana perwakilan terpilih membuat danmenerapkan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial.
Partisipasi politik mencakup berbagai kegiatan di mana orang mengembangkan dan mengekspresikan pendapat mereka tentang dunia dan bagaimana dunia diatur, dan mencoba untuk mengambil bagian dan membentuk keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Partisipasi politik dan publik sangat penting untuk pemerintahan yang demokratis, supremasi hukum, inklusi sosial dan pembangunan ekonomi, dan kemajuan semua hak asasi manusia. Hak partai sipasi penting dalam pemberdayaan individu dan kelompok, yang penting untuk menghilangkan marginalisasi dan diskriminasi.
Berkaitan dengan definisi partsipasi politik tersebut, Rasul (2018) menjelaskan bahwa Partisipasi dalam demokrasi adalah sesuatu yang penting, karena partisipasi sangat mempengaruhi kualitas demokrasi pada sebuah negara demokrasi. Sementara itu Verba dan Nie, dalam Rasul (2018) menyebut bahwa partisipasi politik adalah jantungnya demokrasi.
Pendapat tersebut didukung oleh Helander (2012), yang menyatakan bahwa partai sipasi politik adalah prasyarat utama dalam sebuah negara demokrasi. Begitu pentingnya partai sipasi dalam negara demokrasi, Sylvester dan McGlynn, (2010) mengatakan demokrasi tidak akan memiliki makna apa-apa dan legitimasi tanpa adanya partai sipasi warga dalam proses demokrasi. Partai spasi warga memiliki hubungan erat dengan budaya dan norma satu bangsa.
Hal ini dikuatkan pula oleh pandangan Almond dan Verba, (1963); Barnes et al. (1979); Verba dan Nie, (1972), mereka menjelaskan bahwa partisipasi warga dalam demokrasi berhubunan erat dengan budaya politik suatu bangsa. Oleh itu, budaya politik dapat mendorong warga untuk berpartai sipasi, misalnya warga Amerika aktif terlibat dalam perkumpulan sukarela, terlibat dalam diskusi politik dan masalah-masalah politik lainnya.
Partisipasi dalam demokrasi adalah sesuatu yang penting, kerana ianya sangat mempengaruhi kualitas negara demokrasi. Verba dan Nie, (1972) menyebut partisipasi politik sebagai cornerstone dan jantung demokrasi. Pendapat tersebut didukung oleh Helander (2012), bahwa partisipasi politik adalah prasyarat utama dalam sebuah negara demokrasi.
Begitu pentingnya partisipasi dalam negara demokrasi, Sylvester dan McGlynn, (2010) mengatakan demokrasi tidak akan memiliki makna apa-apa dan legitimasi tanpa adanya partisipasi warga dalam prosesdemokrasi. Partispasi warga memiliki hubungan erat dengan budaya dan norma satu bangsa. Hal ini dikukuhkan oleh pandangan Almond dan Verba, (1963); Barnes et al. (1979); Verba dan Nie, (1972), bahawa partisipasi warga dalam demokrasi berhubungan eratt dengan budaya politik suatu bangsa.
Oleh itu, budaya politik dapat mendorong warga untuk berpartisipasi, misalnya warga Amerika aktif terlibat dalam perkumpulan sukarela, terlibat dalam diskusi politik dan masalah-masalah politik lainnya.
Berdasarkan laporan penelitian Rasul (2018), Pemilih muda ini memiliki karakteristik tersendiri. Misalnya, dari sisi pendidikan, social ekonomi mereka relative tinggi. Bahkan, umumnya mereka telah termasuk warga yang melek informasi, memiliki jaringan social, kreatif dan inovatif. Mereka tidak gampang dengan ajakan dan iming-iming politik uang, mereka tidak bisa ditekan. Mereka tidak mudah digoda bahkan mereka cenderung tidak aktif dan tidak mau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menurut Rasul (2018) perubahan landscape politik, teknologi komunikasi berdampak pula pada pola partisipasi politik yakni: dari partisipasi politik tradisional ke partisipasi politik moderen dalam hal ini aktivitas partisipasi politik pemilih muda banyak dilakukannya dalam bentuk kegiatan membuat artikel dan opini di media social dan aktivitas laiannya seperti diskusi, kegiatan demo yang diorganisir oleh NGO. Ini yang disebut dengan social/civik partisipasi politik.
Perubahan Norma Kewarganegaraan: Dari Norma Duty ke Norma Engange
Perubahan peta politik dan komunikasi politik turut mempengaruhi normakewarganegaraan dalam kalangan generasi muda. Norma kewarganegaraan sebagai satu set hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah dijadikan wacanadiskusi semenjak Aristotle dan Plato, ini pun turut mengalami perubahan.
Berkaitan denga isu norma kewarganegaraan itu, Dalton (2008) dan Rasul (2018) menjekaskan bahwa dalam negara demokrasi masalah kewarganegaraan menjadi isu penting, karena iamemiliki peranan penting dalam proses demokratisasi. Warga negara bukan hanya sekadar penonton, tetapi merekajuga memiliki rasa tanggungjawab terhadap proses demokrasi, misalnya ikut memilih, taat membayar pajak dan berpartsipai dalam politik, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi, membangun karakter bangsa serta melaporkan setiap adanya pelanggaranhukum).
Warga negara memiliki hak dan tanggungjawab yang dijamin oleh perlembagaan negara. Pandangan tersebut sejalan dengan konsep warga yang dikemukakan oleh Marshal (1950) yakni; hak-hak civil, politik dan sosial warga negara. Sedangkan Zamudio (2004), mengemukakan ada tiga dimensi kewarganegaraan, yakni; status sebagai warga negara, memiliki rasa kebersamaan dan kesadaran yang tinggi (exercise dan conscience).
Perubahan norma dalam kalangan generasi muda tersebut menurut Blumler dan Kavanagh, (1999); Farrell dan Webb, (2000); dan Norris, (2000). berdampak kepada sikap dan pola partisipasi politik, yaitu perubahan pola partisipasi politik dari partisipasi politik tradisional (electoral participation) kepada partisipasi politik moden dan politik sivik yang berorientasi kepada keterlibatan dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat sivil dalam organisasi.
Sedangkan menurut Dalton (2008), dimensi kewarganegaraan telah terbagi pada tiga sub dimensi perubahan norma kewarganegaraan, yaitu norma tanggungjawab yang berorientasi pada nilai-nilai tradisional seperti pemungutan suara, taat dan mematuhi undang-undang, dan menjaga hubungan baik dengan orang lain, memiliki rasa tanggungjawab, dan menghormati etika.
Norma kedua, norma keterlibatan (engage citizenship), yaitu perubahan dari nilai tradisional ke nilai baru atau norma keterlibatan kewarganegaraan. Nilai ini bersifat langsung, lebih berorientasi pada nilai-nilai keterbukaan seperti memberi pendapat di media, melakukan protes terhadapkebijakan pemerintah dan sebagainya. Perubahan norma ini dampak kepada sikap dan perilaku politik generasi muda.
Umumnya aktivitas norma keterlibatan kewarganegaraan menurut Theocharis (2011) lebih bersifat extra-institutional dan berorientasikan pada sivik. Perubahan pola aktivitas ini menurut Franklin (2004); Dalton dan Wattenberg (2000;) Putnam, (2000); Lawson dan Merkle, (1998) dapat mengurangkan minat warga untukikut memilih dalam pilihan umum, penurunan minat menjadi anggota partai politik,bahkan terjadi pula penurunan kepercayaan modal sosial.
Dalam norma keterlibatankewarganegaraan ini, aktivitas warga sama dengan aktivitas warganegara dalamera pasca–materialisma (Inglehart dan Welzel, 2005) yakni aktivitas langsungyang mencakupi nilai-nilai kebebasa. Perubahan pola dan aksi politik dalamera transisi ke demokrasi ini menurut Jacobsen dan Linkow (2012) dan Dalton(2008), berhubungan erat dengan semakin tinggi tingkat pendidikan warga dansemakin membaiknya ekonomi warga. Perubahan norma berdampak dan perngerauh signifikan pada perubahan pola partisipasi politik pemilih muda.
Menurut KPU Pemilih tahun 2024 berjumlah 204.807.222 orang. Pemilih muda yang berumur antara 17-40 tahun berjumlah 51.93 persen. Sedangkan yg berumur diatas 41 tahun berjumlah sebanyak 48.07 persen. Berdasarkan data itu, pemilih muda yang rasional lebih banyak dari Pemilih tradisional. Umumnya mereka tergolong pada kelompok undecided voters. Ini bisa peluang bagi aktor untuk meraup suara. Namun bisa pula jadi ancaman bagi aktor politik bila aktor politik tdk mampu berkomunikasi dengan mereka. (S-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved