Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa 18 partai politik (parpol) sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.
Semua parpol yang menjadi peserta pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen tersebut dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu (9/7) malam, pulul 23.59 waktu setempat.
"Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," ujar Hasyim, Senin (10/7).
Baca juga : Golkar Adakan Munaslub Bacapres Pemilu 2024? Ini Kata Airlangga Hartarto
Dijelaskannya, baik KPU Pusat maupun KPUD sudah menerima semua berkas perbaikan. Menurut Hasyim, pihaknya mendapat laporan dari daerah bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan itu berjalan lancar.
"Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 prov, kemudian di 514 KPU Kabupaten/ Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan," ucapnya.
Baca juga : 4 Juta Pemilih belum Miliki KTP, KPU Tetap Jamin Hak Konstitusional Pemilih
Dengan menerima dokumen tersebut, lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen per hari ini, Senin (10/7). Verifikasi akan dilakukan hingga Minggu (6/8) mendatang.
Setelah itu, kata Hasyim, KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DDS). "Nanti pada saatnya, kami tetapkan dan kami umumkan Daftar Calon Sementara atau DCS," tandanya.
Adapun ke-18 parpol peserta pemilu yang menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat. (Z-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved