Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa 18 partai politik (parpol) sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.
Semua parpol yang menjadi peserta pemilu 2024 telah menyerahkan dokumen tersebut dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yakni pada Minggu (9/7) malam, pulul 23.59 waktu setempat.
"Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," ujar Hasyim, Senin (10/7).
Baca juga : Golkar Adakan Munaslub Bacapres Pemilu 2024? Ini Kata Airlangga Hartarto
Dijelaskannya, baik KPU Pusat maupun KPUD sudah menerima semua berkas perbaikan. Menurut Hasyim, pihaknya mendapat laporan dari daerah bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan itu berjalan lancar.
"Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 prov, kemudian di 514 KPU Kabupaten/ Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan," ucapnya.
Baca juga : 4 Juta Pemilih belum Miliki KTP, KPU Tetap Jamin Hak Konstitusional Pemilih
Dengan menerima dokumen tersebut, lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen per hari ini, Senin (10/7). Verifikasi akan dilakukan hingga Minggu (6/8) mendatang.
Setelah itu, kata Hasyim, KPU akan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DDS). "Nanti pada saatnya, kami tetapkan dan kami umumkan Daftar Calon Sementara atau DCS," tandanya.
Adapun ke-18 parpol peserta pemilu yang menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat. (Z-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved