Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya menjamin hak konstitusional warga negara Indonesia untuk ikut memilih dalam pemilu 2024. Sehingga 4 juta lebih pemilih yang belum memiliki KTP atau e-KTP bisa ikut memilih dengan menggunakan identitas lain seperti Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
"Pada dasarnya, untuk menjadi pemilih syaratnya adalah WNI, kedua sudah genap 17 tahun di hari pemungutan suara. Sebagaimana kita ketahui hari pemungutan suara kita hari Rabu 14 Februari 2024, sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," tegas Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7).
Dia menerangkan bahwa dari DP4 yang diterima sudah pasti terdapat pemilih pemula yang genap 17 tahun per 14 Februari 2024 nanti. Di satu sisi para pemilih pemula tersebut tentu belum memiliki KTP, tetapi di sisi lain mereka memiliki hak suara sebagaimana amanat konstitusi.
Baca juga: JPPR Minta KPU Publikasikan Data Bacaleg
Menurut Hasyim, KTP merupakan urusan administrasi warga negara. Namun, urusan administrasi tersebut tidak boleh merugikan atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu.
"Memang jumlahnya banyak, tetapi kan urusannya urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional. Demikian cara berpikir KPU, ketika mendaftar kemudian mempertahankan warga negara yang belum punya KTP, tapi nyatanya berdasarkan data dan dokumen yang ada bisa dipastikan yang bersangkutan sudah 17 tahun pada pemungutan suara," tegasnya.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi untuk Pemilu, Perludem: KPU-Bawaslu Perlu Bersinergi
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, mendesak KPU mewajibkan KTP sebagai syarat utama bagi pemilih mencoblos pada Pemilu 2024. Pernyataan ini Lolly sampaikan untuk menanggapi adanya lebih dari 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP dan disebut hanya membutuhkan KK untuk memilih.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak. Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata dia. (Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved