Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan pengamanan data pemilu merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pasalnya, Bawaslu punya tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi berhubungan dengan kewenangannya, misalnya terkait pengelolaan data para pelapor dan para pihak yang terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Titi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu juga punya peran besar dalam pengelolaan data dalam pemilu.
Baca juga : 3.238 Pemilih Ganda Ditemukan di Johor Bahru, Migrant Care Laporkan KPU
“KPU dan Bawaslu perlu bersinergi untuk membangun kesepahaman soal perlindungan data pribadi ini,” ujar Titi kepada Media Indonesia, Minggu (9/7).
“Misalnya, bagaimana Bawaslu tetap bisa melakukan pengawasan atas akurasi dan validitas data pemilih, namun perlindungan data pribadi juga terjaga,” ungkapnya.
Titi menegaskan kesepahaman dan sistem yang menopang standar operasi kerja perlindungan data pribadi harus dibangun baik di KPU ataupun Bawaslu.
Baca juga : Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU
Termasuk pula, kata Titi, bagaimana Bawaslu dan KPU RI memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas kepada seluruh jajarannya untuk punya komitmen dan kemampuan dalam melakukan penjagaan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara di pemilu.
“Bawaslu juga punya tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi berhubungan dengan kewenangannya, misalnya terkait pengelolaan data para pelapor dan para pihak yang terkait penanganan pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi esensial dalam perlindungan data.
Baca juga : KPU belum Bisa Ungkap Daftar Bacaleg Pemilu 2024. Ini Alasannya
Perempuan yang akrab disapa Ninis itu mengungkapkan perlu ada kesepakatan yang jelas soal penggunaan data antarlembaga.
“Jadi data hanya digunakan untuk kepentingan pemilu. Lalu perlu ada batas waktu penyimpanan datanya. Ini yang perlu diperhatikan oleh Bawaslu dalam melindungi data pemilih,” pungkas Ninis.
Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang melakukan validasi dan digital forensik mengenai dugaan kebocoran data jutaan paspor di Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita di internal sedang melakukan validasi, terus kita melakukan digital forensik. Jadi, semua aset yang ada di Imigrasi kita telah bekerja sama dengan tim teknis. Prosesnya sedang berlangsung, " kata Juru bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangan di Jakarta, Minggu. (Z-5)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved