Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU untuk membuka data bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. Pasalnya, sejauh ini KPU dinilai kurang terbuka dalam proses pencalonan bacaleg di semua tingkatkan.
"Mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya.
Membuka data bacaleg, kata Nurlia tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi. Artinya data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga : Dukungan Parpol Untuk Prabowo Subianto Menguat
JPPR pun mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
Sehingga tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.
Baca juga : NasDem Serahkan 580 Berkas Perbaikan Data Caleg ke KPU
Pihaknya mendorong KPU (PPID KPU RI) untuk responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.
Adapun, saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 10 Juli 2023-6 Agustus 2023. (Z-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved