Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU untuk membuka data bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. Pasalnya, sejauh ini KPU dinilai kurang terbuka dalam proses pencalonan bacaleg di semua tingkatkan.
"Mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya.
Membuka data bacaleg, kata Nurlia tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi. Artinya data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga : Dukungan Parpol Untuk Prabowo Subianto Menguat
JPPR pun mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
Sehingga tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.
Baca juga : NasDem Serahkan 580 Berkas Perbaikan Data Caleg ke KPU
Pihaknya mendorong KPU (PPID KPU RI) untuk responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.
Adapun, saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 10 Juli 2023-6 Agustus 2023. (Z-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved