Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

JPPR Minta KPU Publikasikan Data Bacaleg

Faustinus Nua
09/7/2023 22:45
JPPR Minta KPU Publikasikan Data Bacaleg
Pendaftaran Bacaleg(Antara)

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU untuk membuka data bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. Pasalnya, sejauh ini KPU dinilai kurang terbuka dalam proses pencalonan bacaleg di semua tingkatkan.

"Mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya.

Membuka data bacaleg, kata Nurlia tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi. Artinya data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Dukungan Parpol Untuk Prabowo Subianto Menguat

JPPR pun mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. 

Sehingga tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.

Baca juga : NasDem Serahkan 580 Berkas Perbaikan Data Caleg ke KPU

Pihaknya mendorong KPU (PPID KPU RI) untuk responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.

Adapun, saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 10 Juli 2023-6 Agustus 2023. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya