Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyelenggara Pemilu di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dwi Apriani
16/8/2023 11:11
Penyelenggara Pemilu di Palembang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
KPU Kota Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan bermitra terkait tenaga penyelenggara Pemilu Adhoc.(MI/DWI APRIANI)

MENJELANG Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa tenaga penyelenggara Pemilu adhoc sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal mengatakan tenaga penyelenggara Pemilu di Palembang sangat memerlukan adanya jaminan selama berlangsungnya Pemilu nanti. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPU Kota Palembang yang mendaftarkan tenaga penyelenggara Pemilu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sebagai upaya melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Sebelumnya, KPU Kota Palembang telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang
menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi," kata Faisal, Rabu (16/8).

Baca juga: Petugas Pemilu Diminta Perhatikan Hak-hak Kelompok Rentan, Termasuk Hak Privasi ODHA

Ia mengatakan dengan sudah terdaftarnya tenaga penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Palembang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat memberikan perlindungan kepada mereka. "Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berkaca pada penyelenggara Pemilu sebelumnya, banyak kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi," ungkap Faisal.

Ia menjelaskan terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu yakni perlindungan program JKK dan JKM. Jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 407 orang terdiri atas seluruh PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan) se-Kota Palembang.

"Manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare," jelasnya.

Baca juga: Upaya KPU Cegah Korban Jiwa Petugas Pemilu 2024

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Melalui perlindungan program tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh.

"Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud," kata Faisal. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya