Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
"Komisi II DPR sejak awal berusaha petakan masalah yang perlu diperbaiki dalam menyempurnakan sistem politik dan demokrasi, tidak hanya bicarakan sistem pemilu dan revisi UU Kepemiluan, namun bagian dari penyempurnaan sistem politik dan demokrasi," kata Doli dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Revisi UU Pemilu" yang dilaksanakan secara daring, Kamis (4/30.
Karena itu, Doli menjelaskan Komisi II DPR sudah menyusun delapan rancangan UU (RUU) yang masuk dalam tahap 1 penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.
Delapan RUU tersebut, menurut dia, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, keduanya disatukan dalam satu draf revisi UU Pemilu.
"Lalu revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; RUU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI; kelima revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, keenam adalah RUU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota; ketujuh revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; dan kedelapan adalah RUU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.
Dia berharap delapan RUU tersebut sudah selesai pada keanggotaan DPR 2019-2024, sehingga setelah 2024, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna.
Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengambil inisiatif agar RUU Pemilu menjadi pembuka bagi upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi "entry poin" semua produk politik.
"Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan," ujarnya lagi.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan ketika mendekati pelaksanaan pemilu, karena akan sarat kepentingan dan terkadang mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Namun Doli menjelaskan, situasinya saat ini adalah pemerintah telah mengambul sikap untuk tidak membahas RUU Pemilu di tahun 2021, dan mayoritas fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama dengan pemerintah.
"Pemerintah sudah ambil keputusan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini dan sudah jadi keputusan mayoritas fraksi, karena pertimbangan energi bangsa ini difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi dan Covid-19," katanya lagi.
Doli mengatakan meskipun UU Pemilu tidak bisa dilakukan revisi tahun ini, namun penyempurnaan aturan sistem politik dan demokrasi Indonesia wajib dilakukan pada saat yang memungkinkan.
Dia menilai, langkah perbaikan sistem politik dan demokrasi hanya persoalan waktu, dan harus dipersiapkan secara matang, sehingga ketika waktunya telah tepat maka bisa dilakukan penyempurnaan bagi perkembangan politik dan pemilu Indonesia yang lebih baik. (Ant/OL-09)
Seruan ini adalah bentuk keprihatinan sivitas akademika dan alumni Unpad atas kondisi bangsa dan kondisi demokrasi yang merugikan rakyat.
Tindakan cawe-cawe serta penyalahgunaan kekuasan dalam Pemilu 2024 merupakan tindakan tidak terhormat
pilkada langsung harus dipertahankan karena melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin
PUASA Ramadan identik dengan wadah pembentukan kepribadian. Ia tidak sebatas ritual tahunan yang tata pelaksanaannya sudah jelas dan selalu diulang setiap tahunnya.
TURUNNYA kualitas demokrasi Indonesia tidak lepas dari rendahnya sikap saling percaya (trust) di kalangan komponen bangsa.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved