Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Ngabalin meminta pimpinan KPK bersabar karena mereka akan diundang untuk dimintai masukkan terkait dengan pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
Di dalam sebuah negara demokras, jelasnya, setiap lembaga memiliki badan pengawas guna menjalankan fungsi kontrol.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu pun berpesan kepada pemimpin KPK yang baru agar bisa menjadi manajer yang baik
Ali Mochtar Ngabalin menyangkan sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Tujuannya, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
Presiden ingin KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi
Bagi Jokowi, KPK perlu lembaga pengawas seperti juga lembaga negara yang lain. Anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi ataupun pegiat antikorupsi
Jokowi mengusulkan SP3 diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, lebih lama dari usulan DPR. Kewenangan itu pun opsional bagi KPK bisa digunakan ataupun tidak
Pandangan pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK, pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.
Publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
"Kesimpulan dari semuanya ialah status dugaan pelanggaran etik itu belum berkekuatan hukum tetap. Cara begini ingin terlihat ingin menyudutkan dan membunuh karakter sesorang," kata Hendardi
Fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
Pembahasan RUU KPK bisa lebih cepat diselesaikan jika dinamika politik antara pemerintah dan DPR tidak tinggi
"Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," ujar Mensesneg Pratikno
surat presiden itu dilayangkan ke DPR pada Rabu (11/9) pagi
Perselilsihan yang terjadi antara KPK dengan DPR seharusnya tidak perlu terjadi.
Jokowi tidak mau ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi yang membuat independensi KPK terganggu.
Harus ada transparansi dalam melakukan pembahasan terhadap revisi Undang-Undang KPK. Jangan sampai ada yang memiliki kepentingan soal ini.
DI tengah arus gelombang penolak-an revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah bergeming.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved