Surat Presiden soal Revisi UU KPK Dikirim, Presiden Sampaikan DIM

Akmal Fauzi
11/9/2019 20:55
Surat Presiden soal Revisi UU KPK Dikirim, Presiden Sampaikan DIM
Aksi masyarakat mendukung revisi UU KPK(MI/Saskia Anindya Putri)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait usulan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menterii Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surat presiden itu dilayangkan ke DPR pada Rabu (11/9) pagi..Dalam surat presiden itu, presiden juga ikut menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait draf revisi UU KPK yang  diusulkan DPR.

Pratikno memastikan, DIM yang disampaikan Presiden menyangkut sejumlah hal krusial. Namun, ia belum mau menyebutkan isi DIM yang dikirimkan Presiden Jokowi tersebut.

Baca juga : Dewan Pengawas KPK Harus Dipilih oleh Presiden, Bukan DPR

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya