Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden ke DPR RI terkait usulan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menterii Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surat presiden itu dilayangkan ke DPR pada Rabu (11/9) pagi..Dalam surat presiden itu, presiden juga ikut menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Pratikno memastikan, DIM yang disampaikan Presiden menyangkut sejumlah hal krusial. Namun, ia belum mau menyebutkan isi DIM yang dikirimkan Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga : Dewan Pengawas KPK Harus Dipilih oleh Presiden, Bukan DPR
"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved