Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Presiden: Dewan Pengawas Diambil dari Akademisi bukan Politisi

Akmal Fauzi
13/9/2019 13:46
Presiden: Dewan Pengawas Diambil dari Akademisi bukan Politisi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus seizin dewan pengawas di internal KPK. Dewan pengawas itu dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.

Bagi Jokowi, KPK perlu lembaga pengawas seperti juga lembaga negara yang lain.

"Tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat. Dari akademisi ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat jumpa pers menanggapi draf revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

KPK, lanjut Kepala Negara, cukup meminta izin ke dewan pengawas internal untuk menjaga kerahasiaan. Jokowi tidak sepakat jika penyadapan yang dilakukan KPK perlu izin pihak eksternal seperti pengadilan.

Baca juga: Jokowi Pastikan Dewan Pengawas Diperlukan KPK

Namun, dalam aturan penyadapan yang tertuang pada draf revisi Pasal 12 memang tidak disebutkan KPK harus izin ke pihak luar seperti pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima. Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya