Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus seizin dewan pengawas di internal KPK. Dewan pengawas itu dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Bagi Jokowi, KPK perlu lembaga pengawas seperti juga lembaga negara yang lain.
"Tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat. Dari akademisi ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat jumpa pers menanggapi draf revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
KPK, lanjut Kepala Negara, cukup meminta izin ke dewan pengawas internal untuk menjaga kerahasiaan. Jokowi tidak sepakat jika penyadapan yang dilakukan KPK perlu izin pihak eksternal seperti pengadilan.
Baca juga: Jokowi Pastikan Dewan Pengawas Diperlukan KPK
Namun, dalam aturan penyadapan yang tertuang pada draf revisi Pasal 12 memang tidak disebutkan KPK harus izin ke pihak luar seperti pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima. Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.(OL-5)
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved