Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi tidak mau ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi yang membuat independensi KPK terganggu.
Mantan Wali Kota Solo itu berharap kinerja KPK tidak akan dibatasi sehingga membuat independensinya terganggu dengan adanya poin dalam revisi tersebut seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3.
"Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu (DIM)," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).
Baca juga: Revisi untuk Benahi Kinerja KPK
Atas dasar itu, Kepala Negara akan mempelajari dulu poin-poin dalam revisi UU KPK. Jokowi juga mengaku telah meminta pertimbangan dari sejumlah menteri dan para pakar terkait sejak Senin (9/9) lalu.
"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," jelas dia.
Setelah kajian itu rampung, baru pemerintah memutuskan poin apa saja yang dapat diterima atau ditolak dalam RUU KPK, sebelum nantinya mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR.
"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya.(OL-5)
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved