Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jokowi : Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Akmal Fauzi
11/9/2019 13:07
Jokowi : Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo mengaku sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi tidak mau ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi yang membuat independensi KPK terganggu.

Mantan Wali Kota Solo itu berharap kinerja KPK tidak akan dibatasi sehingga membuat independensinya terganggu dengan adanya poin dalam revisi tersebut seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3.

"Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu (DIM)," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

Baca juga: Revisi untuk Benahi Kinerja KPK

Atas dasar itu, Kepala Negara akan mempelajari dulu poin-poin dalam revisi UU KPK. Jokowi juga mengaku telah meminta pertimbangan dari sejumlah menteri dan para pakar terkait sejak Senin (9/9) lalu.

"Sudah mulai sejak hari senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," jelas dia.

Setelah kajian itu rampung, baru pemerintah memutuskan poin apa saja yang dapat diterima atau ditolak dalam RUU KPK, sebelum nantinya mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR.

"Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya