Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jokowi: UU KPK Perlu Penyempurnaan

Akmal Fauzi
13/9/2019 15:57
Jokowi: UU KPK Perlu Penyempurnaan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

PRESIDEN Joko Widodo menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sudah 17 tahun perlu penyempurnaan. Jokowi menyebut lembaga antirasywah itu diharapkan bisa lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Surat Presiden (surpres) pun telah dikirim Jokowi ke DPR. Dia mengaku telah memberikan arahan pada Menteri Hukum dan HAM dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

Dalam arahannya, ucap Kepala Negara, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Baca juga: Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK

Selain itu, mantan Wali Kota Solo itu juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)

"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekruitmen yang benar," tuturnya.

Jokowi juga tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasywah kepada kementerian atau lembaga lainnya.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya.

Selain itu, Presiden juga mempunyai pandangan lain ihwal beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait keberadaan dewan pengawas. Jokowi mengatakan ini perlu karena harus diawasi untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, terkait keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Jokowi menyetujuinya. Menurutnya hal ini diperlukan karena penegakan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

Hal lainnya, Presiden setuju jika pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang masih menjabat tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.

"Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K, hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian," pungkas Presiden.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya