Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum bisa memberikan kepastian tenggat waktu penyelesaian revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Selesai atau tidaknya revisi UU KPK sebelum masa sidang DPR berakhir amat bergantung pada dinamika pembahasan revisi antara pemerintah dan DPR.
"Tergantung pemerintah. Kalau DPR kan sudah pasti kita semua mau menyelesaikan itu. Kita semua kan mau menyelesaikan tapi terkendala dengan pemerintah," tutur Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/9).
Jelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 pada 30 September, Baleg tengah membahas 2 revisi UU lain selain UU KPK yaitu revisi UU MD3 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Supratman mengaku Baleg sedang memprioritaskan penyelesaiain revisi UU MD3 dan P3 dibandingkan revisi UU KPK.
"Kita berharap MD3 bersama P3 bisa segera kita selesaikan. Ini sangat penting buat kita tertutama UU MD3 dan P3. MD3 itu masalahnya tinggal 1 pasal terkait pimpinan MPR. Sementara P3 terkait proses carry over RUU yang belum selesai dibahas di periode ini," tutur Supratman.
Baca juga: Prioritas DPR, Selesaikan Revisi UU MD3
Kendati demikian, Supratman menegaskan pembahasan RUU KPK bisa lebih cepat diselesaikan jika dinamika politik antara pemerintah dan DPR tidak tinggi. Perlu ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan jadwal dan materi revisi UU KPK.
Supratman mengaku hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai kapan waktu pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Surat presiden (surpres) sudah turun dan pemerintah sudah siap membahasnya dengan DPR. Tinggal sekarang penegasan di Baleg maupun kesepakatan yang lain-lain tadi untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah kapan itu akan dimulai untuk lakukan pembahasan," tuturnya.
Supratman melanjutkan Baleg telah menerima Surpres dari pemerintah terkati revisi UU KPK. Itu artinya pemerintah juga memiliki keinginan untuk bisa menyelesaikan revisi UU KPK secepat mungkin. Supratman menyebut revisi UU KPK perlu diselesaikan lebih cepat guna mengkahiri polemik yang ada di masyarakat.
"Intinya sekali lagi bahwa kan semua sudah sepakat ini, baik DPR maupun pemerintah sepakat menguatkan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Walaupun mungkin punya tafsiran masing-masing di publik. Tapi intinya bersepakat ke sana," jelasnya.(OL-5)
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved