Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR belum bisa memberikan kepastian tenggat waktu penyelesaian revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Selesai atau tidaknya revisi UU KPK sebelum masa sidang DPR berakhir amat bergantung pada dinamika pembahasan revisi antara pemerintah dan DPR.
"Tergantung pemerintah. Kalau DPR kan sudah pasti kita semua mau menyelesaikan itu. Kita semua kan mau menyelesaikan tapi terkendala dengan pemerintah," tutur Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/9).
Jelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 pada 30 September, Baleg tengah membahas 2 revisi UU lain selain UU KPK yaitu revisi UU MD3 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Supratman mengaku Baleg sedang memprioritaskan penyelesaiain revisi UU MD3 dan P3 dibandingkan revisi UU KPK.
"Kita berharap MD3 bersama P3 bisa segera kita selesaikan. Ini sangat penting buat kita tertutama UU MD3 dan P3. MD3 itu masalahnya tinggal 1 pasal terkait pimpinan MPR. Sementara P3 terkait proses carry over RUU yang belum selesai dibahas di periode ini," tutur Supratman.
Baca juga: Prioritas DPR, Selesaikan Revisi UU MD3
Kendati demikian, Supratman menegaskan pembahasan RUU KPK bisa lebih cepat diselesaikan jika dinamika politik antara pemerintah dan DPR tidak tinggi. Perlu ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pembahasan jadwal dan materi revisi UU KPK.
Supratman mengaku hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai kapan waktu pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Surat presiden (surpres) sudah turun dan pemerintah sudah siap membahasnya dengan DPR. Tinggal sekarang penegasan di Baleg maupun kesepakatan yang lain-lain tadi untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah kapan itu akan dimulai untuk lakukan pembahasan," tuturnya.
Supratman melanjutkan Baleg telah menerima Surpres dari pemerintah terkati revisi UU KPK. Itu artinya pemerintah juga memiliki keinginan untuk bisa menyelesaikan revisi UU KPK secepat mungkin. Supratman menyebut revisi UU KPK perlu diselesaikan lebih cepat guna mengkahiri polemik yang ada di masyarakat.
"Intinya sekali lagi bahwa kan semua sudah sepakat ini, baik DPR maupun pemerintah sepakat menguatkan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Walaupun mungkin punya tafsiran masing-masing di publik. Tapi intinya bersepakat ke sana," jelasnya.(OL-5)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved