Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) setuju usulan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Usulan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang tentang KPK yang diinisiasi DPR. Ia mengusulkan SP3 diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. Hal ini, lebih lama daripada usulan DPR dalam revisi UU KPK yang hanya satu tahun. Namun, Jokowi menyebut kewenangan SP3 itu merupakan opsional bagi KPK.
"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Kepala Negara memastikan keberadaan SP3 ini diperlukan sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan juga untuk memberikan kepastian hukum
Baca juga: Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3
Dalam Pasal 40 (1) RUU, KPK berwenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindakan pidana korupsi yang disoroti sejumlah pihak. Batasan waktu itu dinilai bisa membuat KPK terganjal untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi besar.(OL-5)
PLH Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan membuka sesi diskusi pada Kongres PSI di Solo, Sabtu.
Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan peringatan HUT RI di Jakarta merupakan keputusan tepat dan realistis.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra, kondisi yang dialami Presiden tergolong ringan hingga sedang dan masih dalam batas aman.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved