Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Dengan adanya Dewan Pengawas, imbuh Wiranto, KPK akan terhindar dari tuduhan sewenang-wenang atau melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
Polemik mengemuka karena disebut-sebut Dewas KPK dipilih oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang humanis dan tegas.
Dalam UU KPK yang bakal menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, misalnya, terdapat setidaknya delapan pasal yang bakal menyandera independensi KPK.
Pimpinan KPK telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi di RUU KPK yang telah disahkan
Penyampaian apresiasi tersebut disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di pintu gerbang Gedung DPR/MPR.
"Itu haknya publik. Hak publik kan enggak bisa kita batasi. Yang paling penting proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat," kata Moeldoko
"Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi."
Dalam rapat itu, semua fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya.
Mereka menyatakan langkah DPR dalam mengusulkan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. Revisi tersebut dinilai menguatkan lembaga antikorupsi.
Menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), sedikitnya ada 18 kasus lama dan relatif besar yang belum dituntaskan komisi antirasywah.
"Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi jubir. Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga. Repot nanti kalau semua orang bisa bicara," kata Alex
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ganjil jika KPK menolak kehadiran dewan pengawas. Pasalnya, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
Penarikan surpres, jelasnya, berdasarkan asas contrarius actus yaitu badan yang mengeluarkan suatu kebijakan dapat membatalkan sendiri kebijakan tersebut.
"Kami mengkritik keras mereka-mereka yang menggunakan hal yang menghina tersebut sebagai upaya mendiskreditkan presiden," kata Hasto
Sebagai sebuah institusi, ada mekanisme checks and balances dalam opersionalisasi KPK. Soal lainnya dalam draf revisi UU KPK, kata Sohibul, belum menjadi perhatian bagi PKS
Pimpinan KPK diharapkan tidak berputus asa karena proses revisi di DPR baru dimulai KPK memiliki ruang untuk memberikan masukan kepada dewan juga pemerintah
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved