KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru

Dhika Kusuma Winata
18/9/2019 13:50
KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru
Jubir KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pasca-disahkannya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan komisi antirasywah juga telah membentuk tim transisi untuk mengkaji konsekuensi UU KPK yang baru.

"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi di RUU KPK yang telah disahkan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (19/9).

Tim tersebut, imbuh Febri, akan mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di KPK. Baik ada bidang penindakan ataupun pencegahan serta unit lain yang terkait. Tim akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

"KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat," jelas Febri.

Baca juga: UU KPK Direvisi karena Menyimpan Kelemahan

KPK berharap aspirasi publik terhadap pemberantasan korupsi jangan sampai padam.

Ia menambahkan meskipun suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tidak didengar oleh pemangku kepentingan, KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.

"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya