Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pasca-disahkannya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan komisi antirasywah juga telah membentuk tim transisi untuk mengkaji konsekuensi UU KPK yang baru.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi di RUU KPK yang telah disahkan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (19/9).
Tim tersebut, imbuh Febri, akan mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di KPK. Baik ada bidang penindakan ataupun pencegahan serta unit lain yang terkait. Tim akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
"KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat," jelas Febri.
Baca juga: UU KPK Direvisi karena Menyimpan Kelemahan
KPK berharap aspirasi publik terhadap pemberantasan korupsi jangan sampai padam.
Ia menambahkan meskipun suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tidak didengar oleh pemangku kepentingan, KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan," tandasnya.(OL-5)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved