Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pasca-disahkannya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK yang baru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan komisi antirasywah juga telah membentuk tim transisi untuk mengkaji konsekuensi UU KPK yang baru.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi di RUU KPK yang telah disahkan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (19/9).
Tim tersebut, imbuh Febri, akan mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia dan pelaksanaan tugas di KPK. Baik ada bidang penindakan ataupun pencegahan serta unit lain yang terkait. Tim akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
"KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat," jelas Febri.
Baca juga: UU KPK Direvisi karena Menyimpan Kelemahan
KPK berharap aspirasi publik terhadap pemberantasan korupsi jangan sampai padam.
Ia menambahkan meskipun suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tidak didengar oleh pemangku kepentingan, KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan," tandasnya.(OL-5)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved