Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak bisa tinggal diam bila pribadi Presiden Joko Widodo diserang terkait pro kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengkritik keras mereka-mereka yang menggunakan hal yang menghina tersebut sebagai upaya mendiskreditkan presiden," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9).
Dirinya mengaku akhirnya mau bicara soal polemik KPK karena sudah ada pihak-pihak tertentu yang menyerang Presiden Jokowi secara pribadi.
Pihaknya mendapat informasi soal adanya media massa tertentu yang secara kurang etis menampilkan karikatur bergambar Jokowi dengan bayangan pinokio.
"Sebenarnya dari aspek etika, tidak memenuhi ketentuan sopan santun itu," cetus Hasto.
Baca juga : Setuju Revisi UU KPK, PKS : Agar KPK Dapat Pengawasan
Hasto mengatakan Presiden telah bertindak tepat, termasuk soal revisi UU KPK. Jokowi telah melakukan dialog dengan KPK secara intens, tetapi pada saat bersamaan juga mengharapkan adanya kepastian hukum agar kekuasaan yang tanpa batas itu memiliki mekanisme check and balance.
Dengan begitu, pemeriksaan korupsi ke depan dapat dilakukan dengan lebih progresif tetapi disertai dengan komitmen yang tinggi dari seluruh aparat penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.
"Dengan demikian nanti tidak ada lagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tergesa-gesa, tidak ada lagi penyadapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Selama ini, penyadapan itu bisa dipakai karena kepentingan-kepentingan politik tertentu," ungkap Hasto.
"Siapa yang memastikan presiden tidak disadap. Siapa yang memastikan wakil presiden tidak disadap? Sampai sekarang kita tak jelas," imbuhnya.
Dirinya juga terus memberikan dukungan terhadap orang nomor satu di Indonesia tersebut. Terkait revisi UU KPK.
"Jadi kami berikan dukungan sepenuhnya kepada presiden. Pak Jokowi tidak sendirian. Pak Jokowi itu sebelum mengambil keputusan itu beliau mempertimbangkan dengan dalam, mendengar masukan dari banyak pihak," jelas Hasto.
"Ketika Pak Jokowi telah mengambil keputusan itu, artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya suci untuk memberantas korupsi itu dengan benar, bukan dengan melanggar hukum," tutupnya. (Iam)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved