Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak bisa tinggal diam bila pribadi Presiden Joko Widodo diserang terkait pro kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengkritik keras mereka-mereka yang menggunakan hal yang menghina tersebut sebagai upaya mendiskreditkan presiden," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9).
Dirinya mengaku akhirnya mau bicara soal polemik KPK karena sudah ada pihak-pihak tertentu yang menyerang Presiden Jokowi secara pribadi.
Pihaknya mendapat informasi soal adanya media massa tertentu yang secara kurang etis menampilkan karikatur bergambar Jokowi dengan bayangan pinokio.
"Sebenarnya dari aspek etika, tidak memenuhi ketentuan sopan santun itu," cetus Hasto.
Baca juga : Setuju Revisi UU KPK, PKS : Agar KPK Dapat Pengawasan
Hasto mengatakan Presiden telah bertindak tepat, termasuk soal revisi UU KPK. Jokowi telah melakukan dialog dengan KPK secara intens, tetapi pada saat bersamaan juga mengharapkan adanya kepastian hukum agar kekuasaan yang tanpa batas itu memiliki mekanisme check and balance.
Dengan begitu, pemeriksaan korupsi ke depan dapat dilakukan dengan lebih progresif tetapi disertai dengan komitmen yang tinggi dari seluruh aparat penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.
"Dengan demikian nanti tidak ada lagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tergesa-gesa, tidak ada lagi penyadapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Selama ini, penyadapan itu bisa dipakai karena kepentingan-kepentingan politik tertentu," ungkap Hasto.
"Siapa yang memastikan presiden tidak disadap. Siapa yang memastikan wakil presiden tidak disadap? Sampai sekarang kita tak jelas," imbuhnya.
Dirinya juga terus memberikan dukungan terhadap orang nomor satu di Indonesia tersebut. Terkait revisi UU KPK.
"Jadi kami berikan dukungan sepenuhnya kepada presiden. Pak Jokowi tidak sendirian. Pak Jokowi itu sebelum mengambil keputusan itu beliau mempertimbangkan dengan dalam, mendengar masukan dari banyak pihak," jelas Hasto.
"Ketika Pak Jokowi telah mengambil keputusan itu, artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya suci untuk memberantas korupsi itu dengan benar, bukan dengan melanggar hukum," tutupnya. (Iam)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved