Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BARU sehari UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan, koalisi sipil berencana melayangkan gugatan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi sebuah UU ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum yang tepat, bermartabat dan konstitusional. Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya rencana dari komponen masyarakat yang bakal mengajukan uji materi UU KPK yang baru disahkan anggota dewan kemarin (17/9).
"Ya, langkah itu langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).
Terhadap permohonan uji materi itu, kata Fajar, MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK baru itu masih belum diundangkan dan belum ada nomornya.
Maka itu, ia mengimbau agar pengajuan uji materi tersebut lebih baik menunggu UU KPK tersebut diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara. "Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru
MK, katanya, siap untuk menerima pengajuan uji materi UU KPK yang baru tersebut. Ia pun mempersilakan kepada publik untuk ikut serta dalam memantau dan memonitornya nanti.
"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," tandasnya.
Dalam UU KPK yang bakal menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, misalnya, terdapat setidaknya delapan pasal yang bakal menyandera independensi KPK.
Delapan pasal itu adalah Pasal 1 Ayat (6), Pasal 3, Pasal 12B Ayat (1), Pasal 12B Ayat (4), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 37B huruf b, Pasal 37E, dan Pasal 40. Pasal-pasal itu mengatur soal kelahiran Dewan Pengawas (Dewas) dan perubahan status KPK menjadi lembaga eksekutif yang diikuti perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, serta kewenangan menghentikan penyidikan suatu perkara. (OL-8
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved