MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK

Nur Aivanni
18/9/2019 17:22
MK Sambut Baik Rencana Gugatan UU KPK
Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9)(Antara/ M RISYAL HIDAYAT )

BARU sehari UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan, koalisi sipil berencana melayangkan gugatan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Kostitusi (MK).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi sebuah UU ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum yang tepat, bermartabat dan konstitusional. Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya rencana dari komponen masyarakat yang bakal mengajukan uji materi UU KPK yang baru disahkan anggota dewan kemarin (17/9).

"Ya, langkah itu langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).

Terhadap permohonan uji materi itu, kata Fajar, MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK baru itu masih belum diundangkan dan belum ada nomornya.

Maka itu, ia mengimbau agar pengajuan uji materi tersebut lebih baik menunggu UU KPK tersebut diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara. "Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," katanya.

 

Baca juga: KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru

 

MK, katanya, siap untuk menerima pengajuan uji materi UU KPK yang baru tersebut. Ia pun mempersilakan kepada publik untuk ikut serta dalam memantau dan memonitornya nanti.

"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," tandasnya.

Dalam UU KPK yang bakal menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, misalnya, terdapat setidaknya delapan pasal yang bakal menyandera independensi KPK.

Delapan pasal itu adalah Pasal 1 Ayat (6), Pasal 3, Pasal 12B Ayat (1), Pasal 12B Ayat (4), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 37B huruf b, Pasal 37E, dan Pasal 40. Pasal-pasal itu mengatur soal kelahiran Dewan Pengawas (Dewas) dan perubahan status KPK menjadi lembaga eksekutif yang diikuti perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, serta kewenangan menghentikan penyidikan suatu perkara. (OL-8



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya