Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU sehari UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan, koalisi sipil berencana melayangkan gugatan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi sebuah UU ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah hukum yang tepat, bermartabat dan konstitusional. Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya rencana dari komponen masyarakat yang bakal mengajukan uji materi UU KPK yang baru disahkan anggota dewan kemarin (17/9).
"Ya, langkah itu langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (18/9).
Terhadap permohonan uji materi itu, kata Fajar, MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK baru itu masih belum diundangkan dan belum ada nomornya.
Maka itu, ia mengimbau agar pengajuan uji materi tersebut lebih baik menunggu UU KPK tersebut diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara. "Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: KPK Siapkan Tim Transisi Kaji UU Baru
MK, katanya, siap untuk menerima pengajuan uji materi UU KPK yang baru tersebut. Ia pun mempersilakan kepada publik untuk ikut serta dalam memantau dan memonitornya nanti.
"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon terutama, dan publik pada umumnya, berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apapun yang kelak menjadi putusan MK," tandasnya.
Dalam UU KPK yang bakal menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, misalnya, terdapat setidaknya delapan pasal yang bakal menyandera independensi KPK.
Delapan pasal itu adalah Pasal 1 Ayat (6), Pasal 3, Pasal 12B Ayat (1), Pasal 12B Ayat (4), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 37B huruf b, Pasal 37E, dan Pasal 40. Pasal-pasal itu mengatur soal kelahiran Dewan Pengawas (Dewas) dan perubahan status KPK menjadi lembaga eksekutif yang diikuti perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, serta kewenangan menghentikan penyidikan suatu perkara. (OL-8
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved