Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno angkat bicara menyoroti polemik seputar mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Polemik mengemuka karena disebut-sebut Dewas KPK dipilih oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Ketentuan itu dianggap banyak pihak dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurut Hendrawan, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena dalam UU KPK hasil revisi yang telah disetujui pada rapat paripurna DPR Selasa (17/9) kemarin, diatur kebijakan presiden wajib mengonsultasikan nama calon anggota Dewas KPK terlebih dahulu dengan DPR.
Kebijakan diatur pada pasal 37E ayat (9) yang berbunyi 'Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan.'
Baca juga : MK Sambut Baik Rencana UU KPK
Pasal 37E ayat (10) mengatur, 'Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.'
Kemudian Pasal 37E ayat (11) menjelaskan, 'Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah'.
"Saya kira konsekuensi Pasal 37E ayat (9), calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut juga disebut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (18/9).
Meski demikian, Hendrawan belum dapat memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kepatutan dan kelayakan, atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
Ia kemudian mengajak semua pihak bersabar menunggu pemerintah merampungkan peraturan pemerintah terkait UU KPK terlebih dahulu. "Sebaiknya (kita) tunggu PP-nya nanti seperti apa," pungkas Hendrawan. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved