Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pengunjuk rasa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian apresiasi tersebut disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di pintu gerbang Gedung DPR/MPR.
"Kami dari MPD tetap mendukung adanya revisi UU KPK terutama terhadap gerakan pembangkangan terhadap UU KPK," tutur salah satu koordinator aksi demonstrasi saat memimpin orasi di Jakarta, Selasa (17/9).
Berdasarkan pandangan mata peserta aksi menunjukkan kegiatan yang tidak biasa dengan menggunakan pakaian-pakaian karakter super hero. Nampak pula beberapa wanita yang membawa bunga mawar sebagia bentuk dukungan terhadap disahkannya reivsi UU KPK.
Baca juga : UU KPK Bakal Digugat, Istana : itu Hak Publik
"Ini adalah bentuk kreativitas kami sebagai mahasiswa dalam menyampaikan pendapat," ujarnya.
Selain menyatakan dukungan terhadap disahkannya revisi UU KPK, pengunjuk rasa juga menuntut agar pimpinan KPK yang baru terpilih bisa membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK.
MPD menilai ada oknum-oknum yang berlindung di balik tubuh WP KPK untuk melakukan pembangkangan dan penolakan terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.
"Menurut kami WP ialah bentuk pembangkangan terhadap UU sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritas dari oknum-oknum KPK yang menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," paparnya. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved