Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RATUSAN pengunjuk rasa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian apresiasi tersebut disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di pintu gerbang Gedung DPR/MPR.
"Kami dari MPD tetap mendukung adanya revisi UU KPK terutama terhadap gerakan pembangkangan terhadap UU KPK," tutur salah satu koordinator aksi demonstrasi saat memimpin orasi di Jakarta, Selasa (17/9).
Berdasarkan pandangan mata peserta aksi menunjukkan kegiatan yang tidak biasa dengan menggunakan pakaian-pakaian karakter super hero. Nampak pula beberapa wanita yang membawa bunga mawar sebagia bentuk dukungan terhadap disahkannya reivsi UU KPK.
Baca juga : UU KPK Bakal Digugat, Istana : itu Hak Publik
"Ini adalah bentuk kreativitas kami sebagai mahasiswa dalam menyampaikan pendapat," ujarnya.
Selain menyatakan dukungan terhadap disahkannya revisi UU KPK, pengunjuk rasa juga menuntut agar pimpinan KPK yang baru terpilih bisa membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK.
MPD menilai ada oknum-oknum yang berlindung di balik tubuh WP KPK untuk melakukan pembangkangan dan penolakan terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.
"Menurut kami WP ialah bentuk pembangkangan terhadap UU sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritas dari oknum-oknum KPK yang menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," paparnya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved