Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU KPK Bakal Digugat, Istana : itu Hak Publik

Nur Aivanni
17/9/2019 18:28
UU KPK Bakal Digugat, Istana : itu Hak Publik
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(MI/Tosiani)

DISAHKANNYA revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, memantik reaksi masyarakat sipil. Sejumlah pihak pun berencana untuk menggugat UU tersebut. Contohnya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji UU KPK yang baru ke lembaga pengadilan yang berwenang, Menurutnya itu merupakan hak publik yang dijamin konstitusi.

"Itu haknya publik. Hak publik kan enggak bisa kita batasi. Yang paling penting proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat," katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga : Baru Disahkan, UU KPK Bakal Diuji di PTUN dan MK

Ia pun meminta kepada masyarakat agar melihat proses politik secara keseluruhan terkait revisi UU KPK yang akhirnya disahkan oleh anggota dewan.

Jika masyarakat hanya melihat bahwa yang disalahkan hanyalah pemerintah, menurut dia, sangatlah tidak adil.

"Lihatlah proses politik secara keseluruhan sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya