Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DISAHKANNYA revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, memantik reaksi masyarakat sipil. Sejumlah pihak pun berencana untuk menggugat UU tersebut. Contohnya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan pihak-pihak yang ingin menguji UU KPK yang baru ke lembaga pengadilan yang berwenang, Menurutnya itu merupakan hak publik yang dijamin konstitusi.
"Itu haknya publik. Hak publik kan enggak bisa kita batasi. Yang paling penting proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat," katanya kepada awak media saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/9).
Baca juga : Baru Disahkan, UU KPK Bakal Diuji di PTUN dan MK
Ia pun meminta kepada masyarakat agar melihat proses politik secara keseluruhan terkait revisi UU KPK yang akhirnya disahkan oleh anggota dewan.
Jika masyarakat hanya melihat bahwa yang disalahkan hanyalah pemerintah, menurut dia, sangatlah tidak adil.
"Lihatlah proses politik secara keseluruhan sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," tandasnya. (OL-7)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved