Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR harus segera dijalankan. Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
"Revisi UU KPK saya melihat untuk penataan yang lebih baik. Revisi hal yang lumrah dan biasa. Jadi UU ini sudah sah secara konatitusional," kata Rully dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, UU KPK memang mendesak untuk diubah mengingat tugas komisi antirasywah melakukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dinilai tidak optimal. Melalui revisi, ucapnya, kewenangan KPK menjadi proporsional.
"Perdebatan mengrnai independensi sebenarnya sudah selesai karena konsideran dalam UU KPK yang baru KPK menyatakan sebagai lembaga negara rumpun eksekutif yang tetap independen dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Ia pun menyebut perihal pasal baru mengenai dewan pengawas sebagai keniscayaan. Lembaga negara mana pun, kata dia, perlu diawasi untuk menjaga checks and balances.
"Dewan Pengawas itu hal biasa. Yang jelas harus ada fungsi pengawasan," ucap dia.
Baca juga: DPR Pastikan Dewan Pengawas KPK Independen
Sebaliknya, pengamat hukum Supardji Ahmad menilai gagasan dewan pengawas kebablasan. Pasalnya, hal itu akan menjadikan kedudukan komisioner KPK seolah-olah berada di bawah Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin operasional teknis seperti penyadapan.
"Kewenangan dewan depngawas agak berlebihan. Karena itu, integritas dan keteladanan dari anggota ewan pengawas akan sangat penting," ujar dia.
Terlepas dari polemik yang muncul, ia berpendapat UU KPK yang baru telah menjadi hukum positif yang akan segera berlaku. Dia berharap UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru pula kelak bisa menyelesaikan tunggakan kasus-kasus besar.
"Kita berharap dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru terselesaikan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century dan KTP-el. Harus tuntas diusut semuanya kasus kasus besar," tandasnya. (OL-8)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved