Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGAMAT hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR harus segera dijalankan. Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
"Revisi UU KPK saya melihat untuk penataan yang lebih baik. Revisi hal yang lumrah dan biasa. Jadi UU ini sudah sah secara konatitusional," kata Rully dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, UU KPK memang mendesak untuk diubah mengingat tugas komisi antirasywah melakukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dinilai tidak optimal. Melalui revisi, ucapnya, kewenangan KPK menjadi proporsional.
"Perdebatan mengrnai independensi sebenarnya sudah selesai karena konsideran dalam UU KPK yang baru KPK menyatakan sebagai lembaga negara rumpun eksekutif yang tetap independen dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Ia pun menyebut perihal pasal baru mengenai dewan pengawas sebagai keniscayaan. Lembaga negara mana pun, kata dia, perlu diawasi untuk menjaga checks and balances.
"Dewan Pengawas itu hal biasa. Yang jelas harus ada fungsi pengawasan," ucap dia.
Baca juga: DPR Pastikan Dewan Pengawas KPK Independen
Sebaliknya, pengamat hukum Supardji Ahmad menilai gagasan dewan pengawas kebablasan. Pasalnya, hal itu akan menjadikan kedudukan komisioner KPK seolah-olah berada di bawah Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin operasional teknis seperti penyadapan.
"Kewenangan dewan depngawas agak berlebihan. Karena itu, integritas dan keteladanan dari anggota ewan pengawas akan sangat penting," ujar dia.
Terlepas dari polemik yang muncul, ia berpendapat UU KPK yang baru telah menjadi hukum positif yang akan segera berlaku. Dia berharap UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru pula kelak bisa menyelesaikan tunggakan kasus-kasus besar.
"Kita berharap dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru terselesaikan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century dan KTP-el. Harus tuntas diusut semuanya kasus kasus besar," tandasnya. (OL-8)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved