Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR harus segera dijalankan. Pasalnya, beleid tersebut kini telah menjadi hukum positif dan tinggal diteken dari Presiden Jokowi.
"Revisi UU KPK saya melihat untuk penataan yang lebih baik. Revisi hal yang lumrah dan biasa. Jadi UU ini sudah sah secara konatitusional," kata Rully dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi, di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, UU KPK memang mendesak untuk diubah mengingat tugas komisi antirasywah melakukan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dinilai tidak optimal. Melalui revisi, ucapnya, kewenangan KPK menjadi proporsional.
"Perdebatan mengrnai independensi sebenarnya sudah selesai karena konsideran dalam UU KPK yang baru KPK menyatakan sebagai lembaga negara rumpun eksekutif yang tetap independen dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Ia pun menyebut perihal pasal baru mengenai dewan pengawas sebagai keniscayaan. Lembaga negara mana pun, kata dia, perlu diawasi untuk menjaga checks and balances.
"Dewan Pengawas itu hal biasa. Yang jelas harus ada fungsi pengawasan," ucap dia.
Baca juga: DPR Pastikan Dewan Pengawas KPK Independen
Sebaliknya, pengamat hukum Supardji Ahmad menilai gagasan dewan pengawas kebablasan. Pasalnya, hal itu akan menjadikan kedudukan komisioner KPK seolah-olah berada di bawah Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin operasional teknis seperti penyadapan.
"Kewenangan dewan depngawas agak berlebihan. Karena itu, integritas dan keteladanan dari anggota ewan pengawas akan sangat penting," ujar dia.
Terlepas dari polemik yang muncul, ia berpendapat UU KPK yang baru telah menjadi hukum positif yang akan segera berlaku. Dia berharap UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru pula kelak bisa menyelesaikan tunggakan kasus-kasus besar.
"Kita berharap dengan UU KPK yang baru dan pimpinan yang baru terselesaikan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century dan KTP-el. Harus tuntas diusut semuanya kasus kasus besar," tandasnya. (OL-8)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved