Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

UU KPK sudah 17 Tahun Perlu Dibekali Hal yang Konstruktif

M. Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 17:52
UU KPK sudah 17 Tahun Perlu Dibekali Hal yang Konstruktif
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (18/9).(Antara)

MENTERI Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang humanis dan tegas.

"Bukan untuk melemahkan KPK, (melainkan) untuk menjadikan (KPK) suatu lembaga hukum yang humanis tetapi tetap tegas. Siapa yang bilang melemahkan tapi justru memperkuat. Jadi saya kira perlu dimengerti," kata Wiranto saat jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca juga:  KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Suap

Setiap UU lahir berdasarkan kondisi dan kebutuhan pada saat itu, untuk membangun tata pada masyarakat. UU KPK juga tidak boleh kaku sehingga diperlukan revisi.

"UU dibuat karena kondisi objektif saat itu. UU dibuat untuk mengatur dan membangun tata dalam masyarakat pada saat itu. Tapi kan sekarang kondisinya berubah. Tatkala kondisi berubah UU enggak boleh kaku harus statis harus mengikuti perubahan itu," ujar Wiranto.

"Ini harus kita sadari bahwa memang itulah secara alami UU harus mengalami perubahan," imbuhnya.

UU KPK yang berusia 17 tahun tersebut perlu dibekali dengan hal yang konstruktif melalui revisi yang akan dilakukan.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk menghilangkan dulu rasa curiga serta memberi ruang kepada lembaga negara baik eksekutif dan legislatif untuk mengolah revisi UU KPK.

"Mari kita hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah UU ini, misalnya DPR. Jangan curiga terhadap DPR yang seakan-akan balas dendam karena banyak dari mereka ditangkap terlibat masalah korupsi dan terungkap oleh KPK," Jelasnya.

"Jangan juga curiga terhadap pemerintah pada Presiden yang seakan ingkar janji dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," tutupnya. (Iam/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya