Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOALISI masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan. Mereka beranggapan beleid tersebut tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan koalisi masyarakat sipil melihat pembentukan UU KPK yang baru memiliki cacat prosedural sedari awal.
"Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi," kata Feri, Selasa (17/9).
Ia menyebutkan tindakan penunjukkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan undang-undang tidak tepat.
"Padahal seharusnya KPK. Kan, KPK bagian dari eksekutif lantas kenapa tidak ditunjuk oleh Presiden. Soal-soal ini yang akan kami bawa ke PTUN," ucapnya.
Baca juga : KSP Tegaskan Dewan Pengawas tidak Hambat Kinerja KPK
Kepada Mahkamah Konstitusi, imbuh Feri, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji formil soal tudingan cacat prosedural pembentukan UU KPK seperti diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"RUU yang seharusnya dibahas harus RUU yang ada dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas. Revisi UU KPK tidak ada di dalam prolegnas tahun ini," ucap dia.
DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (OL-7)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved