Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOALISI masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan. Mereka beranggapan beleid tersebut tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan koalisi masyarakat sipil melihat pembentukan UU KPK yang baru memiliki cacat prosedural sedari awal.
"Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi," kata Feri, Selasa (17/9).
Ia menyebutkan tindakan penunjukkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan undang-undang tidak tepat.
"Padahal seharusnya KPK. Kan, KPK bagian dari eksekutif lantas kenapa tidak ditunjuk oleh Presiden. Soal-soal ini yang akan kami bawa ke PTUN," ucapnya.
Baca juga : KSP Tegaskan Dewan Pengawas tidak Hambat Kinerja KPK
Kepada Mahkamah Konstitusi, imbuh Feri, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji formil soal tudingan cacat prosedural pembentukan UU KPK seperti diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"RUU yang seharusnya dibahas harus RUU yang ada dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas. Revisi UU KPK tidak ada di dalam prolegnas tahun ini," ucap dia.
DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved