Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Baru Disahkan, UU KPK Bakal Diuji di PTUN dan MK

Dhika Kusuma Winata
17/9/2019 18:12
Baru Disahkan, UU KPK Bakal Diuji di PTUN dan MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari(MI/Rommy Pujianto)

KOALISI masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan. Mereka beranggapan beleid tersebut tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan koalisi masyarakat sipil melihat pembentukan UU KPK yang baru memiliki cacat prosedural sedari awal.

"Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi," kata Feri, Selasa (17/9).

Ia menyebutkan tindakan penunjukkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan undang-undang tidak tepat.

"Padahal seharusnya KPK. Kan, KPK bagian dari eksekutif lantas kenapa tidak ditunjuk oleh Presiden. Soal-soal ini yang akan kami bawa ke PTUN," ucapnya.

Baca juga : KSP Tegaskan Dewan Pengawas tidak Hambat Kinerja KPK

Kepada Mahkamah Konstitusi, imbuh Feri, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji formil soal tudingan cacat prosedural pembentukan UU KPK seperti diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"RUU yang seharusnya dibahas harus RUU yang ada dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas. Revisi UU KPK tidak ada di dalam prolegnas tahun ini," ucap dia.

DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya