Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undnag Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan. Mereka beranggapan beleid tersebut tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan koalisi masyarakat sipil melihat pembentukan UU KPK yang baru memiliki cacat prosedural sedari awal.
"Kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi," kata Feri, Selasa (17/9).
Ia menyebutkan tindakan penunjukkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan undang-undang tidak tepat.
"Padahal seharusnya KPK. Kan, KPK bagian dari eksekutif lantas kenapa tidak ditunjuk oleh Presiden. Soal-soal ini yang akan kami bawa ke PTUN," ucapnya.
Baca juga : KSP Tegaskan Dewan Pengawas tidak Hambat Kinerja KPK
Kepada Mahkamah Konstitusi, imbuh Feri, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji formil soal tudingan cacat prosedural pembentukan UU KPK seperti diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"RUU yang seharusnya dibahas harus RUU yang ada dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas. Revisi UU KPK tidak ada di dalam prolegnas tahun ini," ucap dia.
DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (OL-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved