Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, memastikan panja akan kembali melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas poin-poin revisi UU KPK. "Dilanjutkan besok Senin (hari ini)," ujar Supratman, kemarin.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan melalui rapat tertutup yang diadakan Jumat (13/9). Pembahasan sudah berlangsung sejak Kamis (12/9) tengah malam. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah membacakan masukan dari Presiden terkait dengan revisi UU KPK. Supratman meng-ungkapkan ada sejumlah poin substansi revisi UU KPK dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi di panja.
Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi DPR enggan menjelaskan poin dan substansi rapat panja pada Jumat yang digelar secara tertutup itu. Ia hanya mengatakan rapat berjalan dinamis antarfraksi. Ia berharap yang diinginkan fraksi dan pemerintah tuntas pada rapat hari ini.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak empat poin dalam rancangan revisi UU KPK. Keempat poin itu terkait dengan izin penyadapan pihak eksternal, penyidik dan penyelidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan, koordinasi penuntut-an dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
Di Yogyakarta, kemarin, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai tanggapan Presiden itu rasional. "Ide Presiden sangat rasional dan bagus."
Namun, ada isu yang perlu didiskusikan lagi dalam rancangan revisi. Ia menyebut sejumlah poin, misalnya pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan pengangkatan pegawai KPK sebagai ASN. (Uta/AT/X-6)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved