Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Kebut Pembahasan Revisi UU KPK

Putra Ananda
16/9/2019 07:50
DPR Kebut Pembahasan Revisi UU KPK
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, memastikan panja akan kembali melakukan rapat dengan pemerintah untuk membahas poin-poin revisi UU KPK. "Dilanjutkan besok Senin (hari ini)," ujar Supratman, kemarin.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan melalui rapat tertutup yang diadakan Jumat (13/9). Pembahasan sudah berlangsung sejak Kamis (12/9) tengah malam. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah membacakan masukan dari Presiden terkait dengan revisi UU KPK. Supratman meng-ungkapkan ada sejumlah poin substansi revisi UU KPK dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi di panja.

Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi DPR enggan menjelaskan poin dan substansi rapat panja pada Jumat yang digelar secara tertutup itu. Ia hanya mengatakan rapat berjalan dinamis antarfraksi. Ia berharap yang diinginkan fraksi dan pemerintah tuntas pada rapat hari ini.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak empat poin dalam rancangan revisi UU KPK. Keempat poin itu terkait dengan izin penyadapan pihak eksternal, penyidik dan penyelidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan, koordinasi penuntut-an dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Di Yogyakarta, kemarin, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai tanggapan Presiden itu rasional. "Ide Presiden sangat rasional dan bagus."

Namun, ada isu yang perlu didiskusikan lagi dalam rancangan revisi. Ia menyebut sejumlah poin, misalnya pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan pengangkatan pegawai KPK sebagai ASN. (Uta/AT/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya