Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Legislasi DPR melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas soal revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat itu, semua fraksi yang hadir sepakat untuk melanjutkan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya.
"Setuju pada dewan pengawas, SP3, dan pengaturan kepada penyadapan untuk kebaikan kita semuanya dalam berbangsa dan bernegara. menerima dan menyetujui perubahan kedua tentang UU KPK, untuk masuk ke tahap selanjutnya," kata Fraksi partai NasDem Taufiqulhadi di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Senin (16/9).
Pun demikian dengan Fraksi PPP, Arsul Sani, ia menyepakati agar pembicaraan UU KPK dibawa ke tingkat lanjutan.
Senada, Fraksi Golkar, Firman Subagyo menyatakan sepakat untuk membawa revisi UU KPK ke tingkat paripurna.
Baca juga : Pakai Kostum Pejuang, Massa Pro Revisi UU KPK Sampaikan Aspirasi
"Tidak benar apabila tidak melibatkan stakeholders, untuk menciptakan KPK yang lebih kompatibel, jadi diharapkan selanjutnya lebih mengedepankan upaya pencegahan agar kerugian negara dapat diminimalisasi, golkar mendukung dewan pengawas agar tetap terjaga, pengaturan SP3 untuk menjamin dan memajukan, golkar setuju dengan perubahan UU, dan meminta untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat lanjutan ke paripurna," tuturnya.
Kesepakatan untuk membahas soal revisi UU KPK ke tingkat paripurna juga dilakukan oleh PKB, PAN, Gerindra. Bahkan PDIP menyetujui tanpa ada catatan.
PKS menjadi satu-satunya partai yang memberikan catatan, meski begitu, mereka juga sepakat membawa revisi UU KPK ke tingkat paripurna. Catatan PKS ialah menginginkan agar dewan pengawas KPK dipilih oleh presiden, DPR dan masyarakat.
"Sejatinya kami ingin dilakukan sebagaimana cara pemilihan capim, memilih untuk KPK memberitahu tertulis sebelum melakukan Penyadapan. Kami setuju dilakukan pembahasan ke tingkat dua," tegas fraksi PKS.
Baca juga : Firli Bahuri : Kami Juga Ingin Indonesia Terbebas dari Korupsi
Sementara Demokrat belum memberikan pendapat dan belum bisa menerima semua perubahan UU KPK tersebut.
Kemudian, Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan, agar RUU KPK dapat disetujui secara menyeluruh oleh semua pihak. Hal itu dimaksudkan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjaan dengan efektif.
"Kami menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikan pembahasan UU KPK, untuk dilanjutkan dalam tingkat 2 untuk pengambilan keputusan," tandas Yasonna. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved