Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyayangkan sikap pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.
“Pimpinan KPK itu punya tanggung jawab. Harusnya tidak seperti itu,” tegas Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dia mengingatkan, meski saat ini telah terpilih komisioner yang baru, pimpinan KPK periode 2015-2019 masih punya tanggung jawab hingga masa jabatan mereka berakhir Desember nanti. Dua hari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif memutuskan untuk mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai bentuk protes terhadap revisi UU KPK. Hadir pula Saut Situmorang, wakil ketua KPK yang sudah lebih dulu mengundurkan diri.
Ngabalin meminta pimpinan KPK bersabar karena mereka akan diundang untuk dimintai masukkan terkait dengan pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga menyesalkan sikap Agus dan Laode menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. ‘’KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa,’’ ujarnya di Solo, Jawa tengah.
“Presiden kan sudah cukup sibuk, mengurus negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK. Padahal, KPK ada ketuanya, ada jajaran dan komisioner. Apalagi, ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka,” imbuh Antasari yang juga setuju dengan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK.
Agar persoalan tak berlarut-larut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan langkah Agus dan kawan-kawan disikapi secara sederhana dan diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. “Pimpinan KPK dilantik oleh Presiden, maka mandat itu diserahkan kembali dan otomatis membuat Presiden mengagendakan pergantian dengan pimpinan KPK yang baru. Insyaallah, lima pimpinan baru KPK yang telah disetujui Komisi III DPR akan disahkan DPR pada Senin (16/9).” (Mal/Ant/X-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved