Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyayangkan sikap pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.
“Pimpinan KPK itu punya tanggung jawab. Harusnya tidak seperti itu,” tegas Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dia mengingatkan, meski saat ini telah terpilih komisioner yang baru, pimpinan KPK periode 2015-2019 masih punya tanggung jawab hingga masa jabatan mereka berakhir Desember nanti. Dua hari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif memutuskan untuk mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai bentuk protes terhadap revisi UU KPK. Hadir pula Saut Situmorang, wakil ketua KPK yang sudah lebih dulu mengundurkan diri.
Ngabalin meminta pimpinan KPK bersabar karena mereka akan diundang untuk dimintai masukkan terkait dengan pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar juga menyesalkan sikap Agus dan Laode menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden. ‘’KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa,’’ ujarnya di Solo, Jawa tengah.
“Presiden kan sudah cukup sibuk, mengurus negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK. Padahal, KPK ada ketuanya, ada jajaran dan komisioner. Apalagi, ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka,” imbuh Antasari yang juga setuju dengan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK.
Agar persoalan tak berlarut-larut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan langkah Agus dan kawan-kawan disikapi secara sederhana dan diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. “Pimpinan KPK dilantik oleh Presiden, maka mandat itu diserahkan kembali dan otomatis membuat Presiden mengagendakan pergantian dengan pimpinan KPK yang baru. Insyaallah, lima pimpinan baru KPK yang telah disetujui Komisi III DPR akan disahkan DPR pada Senin (16/9).” (Mal/Ant/X-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved