Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
BANDAR narkobanya masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan menjadi warga binaan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Namun, dia masih bisa mengendalikan operasionalnya.
Menurut Ali, pihaknya masih menunggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik baru bisa menentukan untuk penjeratan TPPU.
MANTAN Panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi, didakwa menerima dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896,-
Soetikno adalah terpidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta,"
Presiden meminta pencegahan pendanaan terorisme yang dihimpun melalui donasi masyarakat yang berkedok sumbangan kemanusiaan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Joko Tjandra pernah melakukan penerbangan domestik bersama Pinangki, Anita Dewi Kolopaking, Andi Irfan Jaya, dan Rahmat.
Selain itu, peran satgas daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) juga harus ditingkatkan untuk mencegah pendanaan terorisme
Maria Pauline didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan negara lebih dari Rp1,2 triliun. Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal TPPU.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
Pembekuan itu dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Seperti halnya dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Yunus menduga ada manipulasi di pasar modal seperti goreng saham di ASABRI.
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Jadi sekarang kami dibukakan ruang untuk setiap saat menanyakan (asistensi) perkembangan penanganan perkara TPPU,"
Menurutnya, yang terpenting dalam penetapan seseorang sebagai pelaku pastif TPPU adalah terpenuhinya unsur subjektif
Majelis hakim memperberat hukuman dengan mengacu pedoman pemidanaan pada Perma 1 Tahun 2020.
KPK meminta waktu untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Masyarakat diminta percaya dengan kinerja Lembaga Antikorupsi itu dalam penanganan kasus ini.
Sejumlah kepemilikan aset Nurhadi dinilai tidak wajar lantaran terindikasi adanya penyamaran dengan menggunakan nama pihak lain.
Kejaksaan Agung mengembangkan kasus gratifi kasi mantan Direktur Utama BTN Maryono ke TPPU.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved