Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Bakal Ajak Negara Peserta G20 Usut TPPU Bersama

Candra Yuri Nuralam
05/3/2022 19:21
KPK Bakal Ajak Negara Peserta G20 Usut TPPU Bersama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajak negara peserta G20 untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama. Banyak pelaku korupsi membawa kabur uang haram ke luar negeri untuk disembunyikan.

"Isu yang terkait dengan dalam hal penindakan, tentu saja KPK mendorong kerangka regulasi dan tugas supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, hari ini.

Lili mengatakan kerja sama penanganan TPPU ini merupakan satu dari empat isu prioritas yang bakal digaungkan KPK dalam G20. Menurutnya, pengusutan TPPU ke luar negeri sangat dibutuhkan untuk memulihkan aset negara.

Dengan bantuan negara peserta G20 pengusutan pencucian uang di luar negeri makin gampang. Atas dasar itu KPK meminta negara peserta G20 bekerja sama dalam mengusut TPPU antarnegara.

"Tentu ini sangat penting untuk mendukung kegiatan program pencegahan dalam hal TPPU, dan dari hasil korupsi dengan menyusun kumpulan praktik-praktik baik yang berhubungan dengan regulasi, dan juga supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang dari hasil korupsi di negara-negara G20," ujar Lili.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya