Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke marwahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK seharusnya mau kembali membuka kasus korupsi bernilai besar yang menjadi tugas utamanya.
“KPK harusnya jangan cuma mengeluh dengan mandeknya proses pemberantasan di Indonesia. Harusnya KPK mau introspeksi,” kata Yenti ketika dihubungi, Jumat.
Yenti yang juga pernah menjadi Anggota Tim Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu menjelaskan, kinerja KPK saat ini seperti melenceng dari ide awalnya ketika dibentuk. Saat itu KPK didirikan untuk mendukunng kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap tidak optimal dalam pemberantasan korupsi.
“Kenyataannya sekarang kita menyaksikan malah kejaksaan yang begitu getol dengan kasus korupsi bernilai besar. Sementara KPK terkesan hanya main receh. TPPU aja nggak pernah diusut,” jelasnya.
Baca juga : Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif, Ini Cerita Kasusnya
Ia mencontohkan kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai kerugian triliunan rupiah yang justru ditangani Kejaksaan.
“Sementara saya juga bingung kenapa KPK diam saja,” ujarnya.
Karena itu, dirinya juga berharap agar ketiga lembaga antirasuah ini bisa segera berkoordinasi dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan ego sektoral dan jalan sendiri-sendiri. Berlomba-lomba memberantas korupsi bagus, tapi harus saling berkoordinasi,” pungkasnya. (OL-7)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus tersebut hampir rampung dan akan segera naik ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved