Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke marwahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK seharusnya mau kembali membuka kasus korupsi bernilai besar yang menjadi tugas utamanya.
“KPK harusnya jangan cuma mengeluh dengan mandeknya proses pemberantasan di Indonesia. Harusnya KPK mau introspeksi,” kata Yenti ketika dihubungi, Jumat.
Yenti yang juga pernah menjadi Anggota Tim Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu menjelaskan, kinerja KPK saat ini seperti melenceng dari ide awalnya ketika dibentuk. Saat itu KPK didirikan untuk mendukunng kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap tidak optimal dalam pemberantasan korupsi.
“Kenyataannya sekarang kita menyaksikan malah kejaksaan yang begitu getol dengan kasus korupsi bernilai besar. Sementara KPK terkesan hanya main receh. TPPU aja nggak pernah diusut,” jelasnya.
Baca juga : Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif, Ini Cerita Kasusnya
Ia mencontohkan kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai kerugian triliunan rupiah yang justru ditangani Kejaksaan.
“Sementara saya juga bingung kenapa KPK diam saja,” ujarnya.
Karena itu, dirinya juga berharap agar ketiga lembaga antirasuah ini bisa segera berkoordinasi dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan ego sektoral dan jalan sendiri-sendiri. Berlomba-lomba memberantas korupsi bagus, tapi harus saling berkoordinasi,” pungkasnya. (OL-7)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved