Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka TPPU yang Libatkan Alex Noerdin

Tri Subatkah
29/10/2021 15:49
Kejagung Periksa Istri dan Anak Tersangka TPPU yang Libatkan Alex Noerdin
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa istri dan anak tersangka Muddai Madang.

Muddai adalah mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas yang ditersangkakan oleh Kejagung bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan, penyidik telah memeriksa istri Muddai, yakni Ratna Yulita, dan anaknya yang berinisial MD sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri TPPU terkait aset Muddai dari rasuah yang diduga dilakukannya. "Jadi anak dan istrnya kami perksa untuk mendalami TPPU-nya. Ini merupakan langkah kami untuk melakukan follow the money-nya," ujarnya, Jumat (29/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ratna saat ini menjabat sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Dalam kasus ini, DKLN dan PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan PDPDE Gas untuk mengelola gas bumi bagian negara alokasi pemerintah. Menurut Supardi, jabatan Ratna di DKLN hanya bersifat fiktif.
"Istrinya ini hanya just name (hanya nama). Dia dititipkan oleh MM (Muddai) untuk menempati posisi di PT DKLN," jelas Supardi.

Hal ini dibuktikan karena selama menjabat, istri Muddai tidak pernah mengambil kebijakan terkait pengelolaan gas bumi tersebut. Supardi memberikan sinyal kemungkinan kecil saat ditanya soal menersangkakan Ratna.
"Kalau namanya dipakai suaminya itu tidak apa-apa kalu berpikirnya positif. Jadi ini bukan mau dia (Ratna). Karena itu, sampai saat ini dari keterangan yang bisa dipidana baru suaminya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga sempat memeriksa MB selaku istri Yuriansyah yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini, Yuriansyah adalah Dirut DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas sekaligus merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel. Selain Muddai, Alex, dan Yuriansyah, satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Kasus tersebut merugikan kerugian keuangan negara sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya