Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa istri dan anak tersangka Muddai Madang.
Muddai adalah mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas yang ditersangkakan oleh Kejagung bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan, penyidik telah memeriksa istri Muddai, yakni Ratna Yulita, dan anaknya yang berinisial MD sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri TPPU terkait aset Muddai dari rasuah yang diduga dilakukannya. "Jadi anak dan istrnya kami perksa untuk mendalami TPPU-nya. Ini merupakan langkah kami untuk melakukan follow the money-nya," ujarnya, Jumat (29/10).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ratna saat ini menjabat sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Dalam kasus ini, DKLN dan PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan PDPDE Gas untuk mengelola gas bumi bagian negara alokasi pemerintah. Menurut Supardi, jabatan Ratna di DKLN hanya bersifat fiktif.
"Istrinya ini hanya just name (hanya nama). Dia dititipkan oleh MM (Muddai) untuk menempati posisi di PT DKLN," jelas Supardi.
Hal ini dibuktikan karena selama menjabat, istri Muddai tidak pernah mengambil kebijakan terkait pengelolaan gas bumi tersebut. Supardi memberikan sinyal kemungkinan kecil saat ditanya soal menersangkakan Ratna.
"Kalau namanya dipakai suaminya itu tidak apa-apa kalu berpikirnya positif. Jadi ini bukan mau dia (Ratna). Karena itu, sampai saat ini dari keterangan yang bisa dipidana baru suaminya," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga sempat memeriksa MB selaku istri Yuriansyah yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini, Yuriansyah adalah Dirut DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas sekaligus merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel. Selain Muddai, Alex, dan Yuriansyah, satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S. Kasus tersebut merugikan kerugian keuangan negara sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Di sisi lain, terdapat pula kerugian dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar. (OL-8)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Bila terdakwa Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohoan banding Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008-2018 Alex Noerdin dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved