Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohoan banding Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008-2018 Alex Noerdin dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Alex Noerdin sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan gas bumi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi terkait banding Alex Noerdin. "Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan Effendi, Kamis (8/9).
Dari salinan putusan tersebut, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap Alex, Pengadilan Tinggi Palembang juga mengaku mendapat salinan putusan banding dari PR untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh, di kasus gas bumi.
Sementara untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima di dua kasus yang sama dengan Alex juga mendapatkan keringanan. Muddai yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun. Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," ungkapnya. (OL-15)
Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara.
PENAHANAN mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk menghadapi dakwan dugaan korupsnya di persidangan.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin telah lengkap.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved