Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohoan banding Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008-2018 Alex Noerdin dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Alex Noerdin sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan gas bumi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi terkait banding Alex Noerdin. "Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan Effendi, Kamis (8/9).
Dari salinan putusan tersebut, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap Alex, Pengadilan Tinggi Palembang juga mengaku mendapat salinan putusan banding dari PR untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh, di kasus gas bumi.
Sementara untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima di dua kasus yang sama dengan Alex juga mendapatkan keringanan. Muddai yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun. Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," ungkapnya. (OL-15)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Bila terdakwa Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi.
Persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved