Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6).
"Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS. Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai US$63.750 dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu diantaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.
"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PTDKLN pada 16 Desember 2009 untuk membentuk PT
PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," kata dia.
Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.
Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik Alex Noerdin dan istrinya, Sri Eliza. Pengembalian barang bukti itu karena hakim tidak menemukan satu pun bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.
"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.
Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. "Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya. (Ant/OL-15
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia, akan memberikan bantuan untuk para lansia
PT KAI Logistik memperkuat perannya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pembangunan TBB Kramasan di Sumatera Selatan, yang menjadi bagian dari PSN Lahat – Kertapati.
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Kegiatan bertema “Saya Guru Hebat, Milenial Berprestasi” itu sekaligus menyambut HUT ke-50 Lampung Post dan berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas para guru di Sumatra Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved