Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan obat secara ilegal di Indonesia sejak 2011 hingga 2021. Tersangka DP berhasil meraup penghasilan mencapai Rp531 miliar.
Diketahui, DP membeli obat-obatan tersebut dari luar negeri. Kemudian mengedarkannya di Indonesia tanpa izin edar atau izin jual.
"Tersangka DP (tidak memiliki pekerjaan tetap namun mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Kamis (16/9).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri. Kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP pada Bank Panin dan Bank Mega ke rekening penyedia obat di luar negeri.
Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati.
Baca juga : Alex Noerdin Hadiri Pemeriksaan di Kejagung
Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10% s.d 15% dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 s.d 2021.
"Dibeli dari luar negeri. Kenapa dilarang? karena kalau kita ke luar negeri beli satu gak masalah. Kalau beli dalam jumlah besar dan dijual itu tidak boleh," jelasnya.
Adapun obat-obatan tersebut terdiri dari 31 jenis. Salah satunya obat untuk aborsi. Padahal obat ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia.
"Macem-macem dari 2011 sampai 2021 obat-obatan yang dia masukkan yang dia jual itu tercatat ada sekitar 31 kurang lebih ya jenis obat-obatan," ujarnya.
"Di antara 31 obat-obatan tadi satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang. Sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi," imbuhnya.
Pelaku pun disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan atau Pas 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 64 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-2)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa Agung
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Tiga TNI mengaku menculik Imam Masykur karena tahu menjual obat ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved