Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku TPPU Beli Obat dari Luar Negeri

Hilda Julaika
16/9/2021 17:28
Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku TPPU Beli Obat dari Luar Negeri
Money laundry(Ilustrasi)

POLISI ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan obat secara ilegal di Indonesia sejak 2011 hingga 2021. Tersangka DP berhasil meraup penghasilan mencapai Rp531 miliar.

Diketahui, DP membeli obat-obatan tersebut dari luar negeri. Kemudian mengedarkannya di Indonesia tanpa izin edar atau izin jual.

"Tersangka DP (tidak memiliki pekerjaan tetap namun mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Kamis (16/9).

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri. Kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP pada Bank Panin dan Bank Mega ke rekening penyedia obat di luar negeri.

Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati.

Baca juga : Alex Noerdin Hadiri Pemeriksaan di Kejagung

Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. Tersangka DP mendapatkan keuntungan sebesar 10% s.d 15% dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 s.d 2021.

"Dibeli dari luar negeri. Kenapa dilarang? karena kalau kita ke luar negeri beli satu gak masalah. Kalau beli dalam jumlah besar dan dijual itu tidak boleh," jelasnya.

Adapun obat-obatan tersebut terdiri dari 31 jenis. Salah satunya obat untuk aborsi. Padahal obat ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia.

"Macem-macem dari 2011 sampai 2021 obat-obatan yang dia masukkan yang dia jual itu tercatat ada sekitar 31 kurang lebih ya jenis obat-obatan," ujarnya.

"Di antara 31 obat-obatan tadi satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang. Sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya cytotec, ini obat untuk aborsi," imbuhnya.

Pelaku pun disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan atau Pas 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 64 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya